KASUS BAIQ NURIL - Simak Kesaksian 4 Guru Saat Sidang Kasus Baiq Nuril Maknun

Jaksa Penuntut Umum sempat menghadirkan beberapa oknum guru dan seorang saksi ahli dalam persidangan kasus Baiq Nuril Maknun. Berikut kesaksian mereka

KOMPAS.com/FITRI
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. 

TRIBUNBATAM.id - Selain menghadirkan pelapor dalam persidangan kasus Baiq Nuril Maknun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan beberapa oknum guru dan seorang saksi ahli dalam persidangannya.

Oknum guru yang dijadikan saksi dalam sidang kasus Baiq Nuril Maknun antara lain Haji Muslim (pelapor), Husnul Aini, Imam Mudawin, Indah Deporwati, dan Muhajidin.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan JPU bernama Lalu Ary Tri Laksono Harlan.

Saksi ahli tersebut diajukan JPU berdasarkan permintaan keterangan ahli dari penyidik pada Polres Mataram dan ditugaskan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR yang diperoleh Warta Kota, berikut keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):

Baca: Hotman Paris Hutapea Siap Bantu Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Dipenjara,Ayo Kita Lawan

Baca: Anak Bungsu Baiq Nuril Tulis Surat Untuk Presiden Jokowi, Jangan Suruh Ibu Saya Sekolah Lagi

Baca: Baiq Nuril Terancam Penjara Setelah Bebas, Ini Alasan Mahkamah Agung Menangkan Pengajuan Kasasi

1. Husnul Aini

Wanita ini merupakan senior dan rekan kerja Baiq Nuril Maknun sebagai sesama tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Dalam pengakuannya, ia pernah mendengar dan mengetahui bahwa Haji Muslim selaku kepala SMAN 7 Mataram sekaligus pelapor memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Landriati, Bendahara SMAN 7 Mataram.

Bahkan, ia menyebut bahwa Haji Muslim berselingkuh dengan Landriati. Ia mengaku informasi ini diperolehnya dari Baiq Nuril Maknun.

Diceritakannya, sekitar bulan Desember 2014 ia melihat Baiq Nuril Maknun dan Haji Imam Mudawin serta Lalu Agus Rofiq di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram.

Ketika itu Husnul Aini menyaksikan dengan matanya sendiri dari jarak sekitar 5 meter bahwa Haji Imam Mudawin sedang menyambungkan ponsel ke sebuah laptop dengan menggunakan kabel data.

Setelah rekaman percakapan antara Baiq Nuril Maknun dan Haji Muslim disalin oleh Haji Imam Mudawin, Husnul Aini pun berkesempatan mendengarkan rekaman tersebut.

Menurutnya, suara dalam rekaman itu adalah suara Haji Muslim dan Baiq Nuril Maknun. Percakapan atau pembicaraan itu dilakukan dalam Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia, namun suara rekaman tersebut dinilainya kurang jelas.

Selain itu, ia juga membenarkan sejumlah barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan kepadanya pada saat persidangan.

"Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Husnul Aini tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar." Demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan PN Mataram.

Baca: Hingga September 2018, Imigrasi Batam Tolak 580 Permohonan Paspor. Ini Alasannya!

Baca: Meski Hamil 8 Bulan, Kristine Mampu Berlari 10 Kilometer saat Borobudur Marathon 2018

Baca: VIRAL! Telat Masuk Kabin, Penumpang Wanita Nekat Masuk Landasan Kejar Pesawat yang Bersiap Take Off

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved