Baiq Nuril Terancam Penjara Setelah Bebas, Ini Alasan Mahkamah Agung Menangkan Pengajuan Kasasi
Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE. Ini penjelasan jubir MA
Baiq Nuril Terancam Penjara Setelah Bebas, Ini Alasan Mahkamah Agung Menangkan Pengajuan Kasasi

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi terkait kasus Baiq Nuril Maknun telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, putusan kasasi perkara Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 yang menyebut Baiq Nuril Maknum bersalah, sekaligus berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017.
Hal itu disampaikan Suhadi menanggapi kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam masuk bui dan terkena denda Rp 500 juta.
“Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum,” ujar Suhadi, Kamis (15/11/2018).
Baca: Hotman Paris Ingin Ketemu Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Terancam Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Baca: Kerap Dilecehkan hingga Diajak ke Hotel, Simak 5 Fakta Dibalik Kasus Pelecehan Baiq Nuril
Baca: Dituduh Sebarkan Percakapan Asusila, Baiq Nuril : Pak Presiden, Saya Minta Keadilan, Saya Korban
Baca: Dukun Ini Ngaku Bosan Makan Daging Manusia, Bawa Potongan Tubuh Manusia Saat Serahkan Diri ke Polisi
“Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,” katanya.
Suhadi menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan penyebaran informasi yang menyangkut tindakan kesusilaan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
“Dalam konteks kasusnya itu, dia (Baiq Nuril) yang melakukan transfer informasi elektronik,” kata Suhadi.
Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE, mengundang simpati banyak pihak.
Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus Nuril kemudian merebut simpati banyak pihak.
Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.