Anak Gadisnya Dihamili, Wanita Ini Pasrah Jika Suaminya Nikah dengan Sang Anak yang Masih 13 Tahun

Nur bahkan tidak bisa berbuat banyak dan siap menerima kenyataan jika sang suami harus menikahi anaknya yang tengah hamil itu

Editor: Mairi Nandarson
Istimewa/Polres Inhil
Tersangka pemerkosaan anak tiri, ZA tertunduk lesu saat berada di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018) 

TRIBUNBATAM.id, TEMBILAHAN – Entah apa yang ada dibenak ZA yang tega menghamili anak tirinya, yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perlaku tidak senonohnya itu, anak tirinya kini hamil dan kandungannya sudah berusia 7 bulan.

Kondisi kehamilan yang sudah tua dan hendak mau melahirkan ini, membuat Nur pasrah.

Baca: Kisah Cinta Gisel dan Gading Marten, Begini Awal Perjalanan Cinta Mereka

Baca: INFO GEMPA HARI INI - BREAKING NEWS. Gempa 5,3 SR Guncang Bitung, Sulut. Ini Penjelasan BMKG

Baca: TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Pemko Batam Belum Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 di Website Resmi

Nur bahkan tidak bisa berbuat banyak dan siap menerima kenyataan jika sang suami harus menikahi anaknya yang tengah hamil itu.

Nur (30) mengaku tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini.

Bunga (sebut saja nama korban), adalah gadis belia yang masih berusia 13 tahun.

Bunga hamil karena perbuatan bejat seorang pria ZA (48) yang merupakan suami ibunya dan menjadi ayah sambung setelah sang ayah kandung meninggal dunia.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).

Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.

“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.

Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya dilaporkan oleh Bah (44) yang merupakan paman korban ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.

Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).

Kabar itu dibenarkan oleh saksi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved