BATAM TERKINI

Apindo Akan Patuh Angka UMK yang Sudah Ditetapkan Gubernur

Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah menandatangani Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2019, Rabu (21/11/2018).

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah menandatangani Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2019, Rabu (21/11/2018).
Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Kamis (22/11).

"Dari informasi yang saya dapatkan UMK 2019 sudah di tanda tangani Gubernur Kepri,"kata Rafki Rasyid.

Dari tiga opsi yang diajukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, yakni versi pemerintah kenaikan 8,03 persen sebesar Rp3,806.358.

Sedangkan dari pengusaha kenaikan 5 persen sebesar Rp 3.699.598 dan dari buruh kenaikan 20 persen sebesar Rp 4.228.112.

"Nah dari tiga opsi yang direkomendasikan, opsi pemerintah sebesar 8,03 persen yang ditanda tangani Pak Gubernur Kepri,"terang Rafki.

Dia juga menyebutkan, UMK 2019, yang di tanda tangani ditetapkan sesuai dengan aturan PP 78 tahun 2015.

"Kalau sudah ditetapkan sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 dan besaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka Apindo akan mematuhi angka tersebut,"katanya.

Dia juga mengungkapkan, perlu disampaikan kalau cukup berat nilai segitu untuk kondisi ekonomi sekarang yang belum sepenuhnya pulih.

Baca: Pekerja Berharap Sembako tak Naik Setelah Gubernur Teken UMK Batam Sebesar Rp 3,8 Juta

Baca: Jatuh Sakit Angel Lelga Batal Diperiksa Polisi Terkait Laporkan Vicky Prasetyo Atas 3 Tuduhan

Baca: Perindo Tegaskan Angel Lelga Tidak Lakukan Perzinahan, Serahkan Rekaman CCTV ke Polisi

"Kita berharap beban yang sudah berat ini tidak ditambah berat lagi nantinya dengan tambahan kenaikan lagi melalui kenaikan upah sektoral,"ujarnya.

"Kecuali upah sektoral tersebut memang disepakati oleh asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja di sektor bersangkutan. Tanpa kesepakatan itu kita berharap Gubernur tidak sewenang-wenang menetapkan Upah Minimum Sektoral(UMS) 2019 lagi,"terangnya.

Dia juga menambahkan, Gubernur Kepri sebaiknya juga mempertimbangkan angka pengangguran yang semakin parah di Kepri.

"Kalau perusahan diberatkan dengan upah yang tinggi maka dikhawatirkan akan menambah parah dan menambah pengangguran. Sedangkan UMK 2019 ini akan mulai berlaku tanggal 01 Januari 2019 nanti,"jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved