CPNS 2018
INFO CPNS 2018 - Benarkah Hasil Tes SKD CPNS 2018 Diumumkan 29 November? Simak Jawaban BKN
Beredar informasi bahwa pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2018 akan dilakukan pada 29 November 2018. Apa kata BKN?
Beredar informasi bahwa pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2018 akan dilakukan pada 29 November 2018. Apa kata BKN?
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Saat ini, para pelamar CPNS 2018 sedang menunggu kepastian jadwal pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sebelumnya beredar kabar jika pengumuman hasil kelulusan SKD 2018 akan dilakukan 29 November 2018.
Hal itu terungkap dari sebuah email cs Kemenag yang diposting oleh akun instagram @mastercpns yang fokus memberikan informasi seputar CPNS 2018 dan polemik seputar gugur massal di SKD CPNS 2018.
Hal itu lantaran Panselnas CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2018 baru sama mengeluarkan keputusan terkait cara pengisian formasi kosong akibat gugurnmassal SKD CPNS 2018.
Baca: INFO CPNS 2018 - BKN Beri Isyarat Jadwal Hasil Seleksi SKD CPNS 2018. Simak Penjelasannya Disini
Baca: Kabar Gembira, Tak Lulus Passing Grade SKD Bisa Ikut Ujian CPNS Ini Syaratnya
Baca: CPNS 2018 - Bisa Ikut SKB, Ini Syarat Nilai Minimal Hasil Tes SKD Jika Tak Lolos Passing Grade
Keputusan itu diimplementasikan dalam PermenpanRB nomor 61 tahun 2018 yang mengatur tata cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
PermenpanRB 61/2018 kini mengatur ketentuan bahwa nantinya akan ada 2 kelompok dalam SKB CPNS 2018.
Kelompok 1 adalah mereka yang lulus passing grade secara murni.
Baca: BERITA PERSIB - Persib Bandung Gagal Raih Poin Penuh, Bojan Malisic Akui Kesalahan Ini
Sedangkan kelompok 2 adalah mereka yang tak lulus passing grade, tetapi layak ikut SKB CPNS 2018 berdasarkan ketentuan PermenpanRb 61/2018.
Pada akhirnya PermenpanRB 61/2018 memberikan privilege terhadap para peserta CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni.
Sementara itu nasib peserta CPNS 2018 yang tak lolos ke SKB CPNS 2018 dengan status lulus passing grade murni cenderung ada di belakang yang lulus passing grade murni.
PermenpanRB 61/2018 memberi ketentuan yang cenderung akan membuat para peserta CPNS 2018 yang lulus passing grade murni di SKD CPNS 2018 akan lebih mudah lulus.
Hal itu terlihat dari simulasi sesuai petunjuk dari PermenpanRB 61/2018.
Misalnya di sebuah formasi jabatan alokasi formasinya adalah 3. Kemudian yang lulus passing grade murni adalah 2 (kelompok 1).
Maka ke-2 peserta yang lulus passing grade itu akan beradu terlebih dulu untuk memperebutkan 2 kursi. Artinya keduanya sudah pasti lulus CPNS, karena SKB CPNS 2018 tak memiliki angka passing grade untuk menentukan kelulusan peserta.