Kalap, Pria di Deliserdang Ini Aniaya dan Bakar Tubuh Sudirman yang Ajari Istrinya Nyabu
"Pelaku tak terima istrinya diajari nyabu sama korban," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, Jumat
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Benjonson Situmorang (30) tak bisa menahan amarahnya saat mengetahui istrinya diajari mengisap sabu oleh temannya sendiri, ia pun kalap.
Sat itu, dengan membawa palu dan botol berisi bensin, dia mencari keberadaan Sudirman alias Pai (35), warga Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Hampir magrib, langkahnya sampai ke lapangan sepakbola reformasi Pasar IX, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Baca: Video dan Lirik Lagu Solo - Jennie BlackPink yang Lagi Trending di YouTube
Baca: AFF SUZUKI CUP 2018 - Jadwal Piala AFF 2018, Malam Ini Timnas Indonesia vs Filipina. Live RCTI
Baca: Hasil Liga Italia Juventus vs SPAL - Juventus Menang, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi
Baca: Calum Scott Konser di Indonesia, Bakal Duet dengan Penyanyi Indonesia
Saksi Marolop E Manik (27) dan Hendra Gunawan Sihite (22) yang ditemui pelaku di belakang Swalayan Irian sekitar lokasi sempat bertanya untuk apa palu dan bensin yang dibawa pelaku.
Sambil melangkah pergi, pelaku menjawab untuk membunuh korban.
Begitu melihat Sudirman, pelaku langsung menganiaya korban dengan palu. Korban roboh bersimbah darah.
Setelah itu pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin lalu membakarnya.
"Pelaku tak terima istrinya diajari nyabu sama korban," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, Jumat (23/11/2018).
Korban yang terbakar sempat ditolong warga dengan menyiramkan air parit ke tubuhnya, sementara pelaku kabur.
Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Citra Medika Medan-Batangkuis.
Namun karena luka bakarnya cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.
"Luka bakar yang dialami korban sampai 80 persen, luka di kepalanya juga cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia siang tadi," ungkap Faidil.
Berkat informasi warga, tak lama pelaku pun ditangkap tim Pegasus Polsek Percut Seituan di kawasan Percut Seituan.
"Dalam waktu sembilan jam, pelaku kita tangkap. Namun terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Kita sita barang bukti berupa pau, pakaian korban, botol plastik bekas bensin, dan becak motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri," kata dia.
Faidil menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 338 subsider Pasal 183 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
"Bisa juga hukumannya seumur hidup dan hukuman mati," kata dia. (*)