Setelah 23 Tahun Dipenjara, Ternyata Tidak Bersalah., Terungkap Berkat Sundutan Rokok
Seorang pria berusia 50 tahun yang sudah menghabiskan separuh hidupnya di penjara, tiba-tiba dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan.
TRIBUNBATAM.id, JILIN, CHINA - Seorang pria berusia 50 tahun yang sudah menghabiskan separuh hidupnya di penjara, tiba-tiba dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan.
Pria bernama Jin Zhehong ini sudah dipenjara selama 23 tahun ini, kasusnya dibuka kembali oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jilin, China, pada 23 Oktober lalu, setelah ia mengajukan banding.
Zhehong berusaha meyakinkan pengadilan untuk mengadili kasus tersebut kembali.
Nasib mujur memang menimpa Jin Zhehong karena ia sebenarnya dijatuhi hukuman mati, namun mendapat penangguhan hukuman pada tahun 2000.
Seperti dilansir TribunBatam.id dari China Daily, Jin Zhehong divonis bersalah melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 20 tahun pada tahun 1995.
Baca: BREAKINGNEWS. Mantan Presiden Amerika Serikat George HW Bush Meninggal Dunia
Baca: Mengharukan. Bocah Ini Kirim Kartu Ulang Tahun untuk Ayahnya di Surga, Ini yang Dilakukan Tukang Pos
Baca: VIDEO - Ayah dan Anak Ikut Barelang Marathon Ingin Nikmati Keindahan Sepanjang Jembatan Barelang
Mayat korban yang membusuk ditemukan terkubur di dekat rel kereta api di Provinsi Jilin pada 29 September 1995.
Jin Zhehong kemudian ditangkap oleh polisi sebulan kemudian, dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1996.
Jin mengajukan banding atas hukuman itu, mengklaim bahwa dia disiksa selama pemeriksaan.
Pada tahun 2014, media yang berpengaruh, The Paper, mengangkat keraguan tentang kasus ini.
Pada hari sama, Pengadilan Tinggi Provinsi Jilin memposting di Weibo bahwa mereka akan membuka kembali kasus tersebut dan melakukan penyelidikan ulang.
Pada bulan Maret tahun ini, pengadilan mengatakan bahwa bukti terhadap Jin tidak cukup dan akan mengadili kembali kasus tersebut.
Pengacara pembela Jin, Xi Xiangdong, mengatakan tidak ada bukti material langsung atau saksi dalam kasus ini, dan pengakuan Jin hanya berdasarkan lisan.
Pembela kemudian mematahkan pengakuan --karena penyiksaan polisi-- dengan bukti hasil otopsi mayat korban.
Wanita itu disebutkan disiram air panas dan mendapat sundutan rokok.
Namun faktanya, Jin bukan seorang perokok.