Seorang Polisi di Timika Tersambar Pesawat Usai Amankan BBM di Bandara Aminggaru Omukia
Pesawat tiba-tiba mengarah kembali ke landasan dan bermanuver dengan ketinggian hanya sekitar dua meter dari permukaan landasan.
TRIBUNBATAM.id, TIMIKA - Brigpol Jackson Ferdinandus tersambar Pesawat Pelita Air seri C-GNWU pengangkut BBM bersubsidi.
Peristiwa menimpa polisi yang bertugas di Bandara Aminggaru Omukia, Kabupaten Puncak, Papua tersebut terjadi, Sabtu (1/12/2018).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban bersama Aipda Irwan usai melaksanakan pengamanan pemindahan BBM dari pesawat ke truk pengangkut BBM.
Pesawat yang dipiloti Matthew Michael Garnet (53) itu kemudian take off meninggalkan landasan bandara.
Namun, pesawat tiba-tiba mengarah kembali ke landasan dan bermanuver dengan ketinggian hanya sekitar dua meter dari permukaan landasan.
Akibatnya, sayap pesawat mengenai kepala korban hingga mengalami luka sobek.
Baca: Detik-detik Tembok Roboh di Pemandian Air Panas yang Menewaskan 7 Mahasiswa di Karo Sumut
Baca: Hasil Liga Italia AS Roma vs Inter Milan - Saling Balas Gol di Olympico Roma. Skor Berakhir Seri
Baca: Sudah Terbang 29 Menit, Pesawat Wings Air Balik Lagi ke Kualanamo, Simak Kesaksian Bupati Tapteng
Baca: FAKTA BARU Jatuhnya Lion Air PK-LQP JT610. Hasil Investigasi KNKT hingga Ancaman Pihak Lion Air
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Ilaga untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, karena luka yang dialami cukup serius, korban lalu dievakuasi ke RSMM Caritas Timika.
"Ketika pilot pesawat mencoba untuk menaikkan pesawat sambil berbelok ke kanan, kemudian sayap sebelah kanan pesawat menyambar kepala korban," kata Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Minggu (2/12/2018).
Menurut Kamal, sebelumnya pada Jumat (30/11/2018) pihak Airnav dan Perhubungan Udara Bandara Aminggaru Omukia telah memberitahukan kepada seluruh maskapai bahwa operasional penerbangan, pada Sabtu (1/12/2018) dibuka pukul 07.00 WIT.
Akan tetapi, pesawat Pelita Air landing di Bandara Aminggaru pukul 06.15 WIT.
Kemudian take off pada pukul 06.41 WIT tanpa sepengetahuan pihak Airnav maupun Perhubungan Udara Bandara Aminggaru Omukia, Puncak.
Terhadap pilot, penyidik Polri menjeratnya dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya.
"Pilot yang berkewarganegaraan Amerika Serikat itu masih menjalani pemeriksaan dan dilarang untuk meninggalkan Kabupaten Mimika selama proses pemeriksaan," ujar Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Pascainsiden, Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono didampingi Pjs Kapolres Mimika AKBP Fernando Sanches Napitupulu bersama Supervisor Pelita Air menjenguk korban di RSMM Caritas Timika.
Pihak Pelita Air menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan.
Pihak Pelita Air, juga pada Senin (3/12/2018) besok, akan memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. (*)
*Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seorang Polisi di Timika Tersambar Sayap Pesawat