TERUNGKAP! Saat Sekarat, EHA Diperkosa & Ditinggalkan Begitu Saja. Pelaku Ngaku Kesal Ditagih Utang
EHA (24), yang ditemukan tewas di pinggir ladang di wilayah Kabupaten Boyolali ternyata bukan hanya korban pembunuhan saja tapi juga diperkosa pelaku.
TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita berinisial EHA (24), yang ditemukan tewas di pinggir ladang di wilayah Kabupaten Boyolali ternyata bukan hanya korban pembunuhan saja tapi juga sempat diperkosa oleh pelaku.
Mayat EHA ditemukan oleh warga bernama Sunardi di pinggir ladang di wilayah Dukuh Banjarsari, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Minggu (2/12/18) pagi.
Kondisi mayat EHA masih mengenakan pakaian lengkap yakni jaket parasut merah, celana panjang, kaos motif garis-garis, dan menggunakan helm.
Petugas menemukan luka pada kemaluan korban saat memeriksa kondisi mayat EHA.
"Sepintas yang kami ketahui dari luar tidak ada luka-luka. Namun, pada daerah vagina terdapat luka arah jam 6," ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto kepada TribunJateng.
Baca: BREAKINGNEWS. Kesenggol Motor dan Ditinggal Kabur Pelaku, Seorang Pemotor Terkapar di Jalan Seraya
Baca: PENTING! Besok Siang (2/12) Air ATB Sejumlah Wilayah Batam Bakal Mati. Cek Wilayah Terdampak Disini
Baca: Viral Foto Wanita Hamil Tak Diberi Tempat Duduk di Kereta, Ternyata Ini Faktanya. Pelaku Minta Maaf
Baca: VIRAL, Beauty Vlogger Suhay Salim Nikah di KUA Pakai Celana Jeans. Begini Penampilannya
Pelaku pembunuhan EHA adalah Fajar Sigit Santoso alias Kenyung (19), warga Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Kenyung merupakan rekan kerja korban di sebuah toko bahan bangunan di Boyolali.
Pelaku ditangkap polisi di dekat kamar mayat RSUD Pandan Arang Boyolali tempat jasad korban itu disimpan.
Dilansir dari Kompas, keberadaan tersangka di kamar mayat tersebut untuk menonton proses identifikasi korban.
"Tersangka ini ditangkap di Rumah Sakit Boyolali (RSUD Pandan Arang) dekat dengan kamar mayat tempat korban ini disimpan," Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (3/12/2018).
Kepada polisi Kenyung mengaku membunuh EHA karena kesal saat ditagih utang oleh korban.
Korban dibekap dan dicekik oleh pelaku hingga lemas karena susah bernafas.
"Pada saat korban dalam keadaan lemas karena kehabisan nafas tersangka kemudian memperkosanya. Tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja di tegalan (kebun)," kata dia.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) Jo 285 KUHP tentang tindak pidana diduga pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)