BATAM TERKINI

Keruk Rp 315 Juta Setelah Tipu 65 Pencaker Muka Kuning, MS : Bukan Hanya Saya yang Makan Uangnya

Saat ditanya siapa temannya yang ikut memakan uang tersebut MS mengatakan dirinya tidak mengenalnya, dan hanya bertemu saat mengambil uang.

TRIBUNBATAM.id/IAN PERTANIAN
MS, yang diduga melakukan penipuan pencaker dan merugikan Rp 315 juta diamankan polisi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - MS (29), tersangka kasus penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja di wilayah Sagulung yang diduga telah merugikan Rp 315 juta ditahan polisi.

Saat dihadapkan kepada media massa, MS hanya diam dan sedikit bicara, sesekali MS melihat para awak media dengan tatapan sinis.

"Bukan hanya saya yang makan uangnya, ada orang lain juga," katanya.

Saat ditanya siapa temannya yang ikut memakan uang tersebut MS mengatakan dirinya tidak mengenalnya, dan hanya bertemu saat mengambil uang.

"Saya tidak kenal dia, tapi kalau saya suruh ngambil uang dia datang," kata MS.

Saat ditanya apakah dirinya menyesal melakukan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja, MS hanya menatap pewarta dengan sinis tanpa memberikan jawaban.

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan, 3 Tabungan Milik Pemilik Pasar Mitra Raya 2 Batam Diblokir

Sementara mengenai uang yang sudah diterima dari para korbannya, MS mengatakan uangnya sudah habis.

"Saya tidak tahu kemana, sudah terpakai,"katanya singkat.

Sementara untuk aksi penipuan tersebut MS sudah menjalankannya dua tahun belakangan terhadap puluhan calon tenaga kerja.

"Sebagian sudah kerja, kalau yang sudah saya mintai uangnya sudah lupa, sudah banyak," kata Melda.

Di tempat yang sama, Kapolsek Sagulung AKP Dwihatmoko mengatakan sampai saat ini pelaku masih irit bicara dan masih belum mengakui bahwa dirinya melakukan penipuan.

"Pelaku ini masih berusaha memasukkan para korbannya ke perusahaan, jadi sebelumnya ada yang sudah dimasukkan, yang tidak bisa masuk baru dua bulan belakangan," kata Dwihatmoko.

Dia juga menjelaskan kasus tersebut masih dikembangkan apakah ada keterlibatan orang dalam di Perusahaan.

"Dari keterangan beberapa korban mereka dijanjikan bekerja di perusahaan, perusahaan yang dituju ada beberapa di kawasan Batamindo dan Muka Kuning," kata Dwihatmoko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun Penjara. (ian)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved