Diusulkan Dapat Remisi Natal, Ahok Segera Bebas Penjara dan Disebut Sudah Siapkan Kejutan

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017 dan dikabarkan akan segera bebas karena diusulkan mendapatkan remisi Natal 2018.

Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017.

Ia harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Kini, masa tahanan Ahok akan segera berakhir.

Ia diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Senin (10/12/2018).

Baca: Ahok Segera Bebas dari Penjara, Benarkah Ahok Show Bakal Tayang di TV? Ini Komentar Ernest Prakarsa

Baca: Putri Ahok Curhat Lewat Insta Story Instagram Komentari Film A Man Called Ahok

Baca: Tolak Bebas Agustus 2018, Ternyata Ini 7 Rencana Ahok Setelah Bebas Murni Januari 2019

Baca: Ahok Tetap Kaya Meski di Penjara, Ini Lumbung Bisnis dan Asetnya

Remisi Natal 2018

Ahok akan keluar dari balik jeruji besi pada 24 Januari 2019 jika mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Ahok telah diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut.

Surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.

Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ucap Ade.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved