BATAM TERKINI

Polres Karimun SP3 Kasus Ketua Partai Perindo Kepri.  Andi: Kebenaran Sudah Menemukan Jalannya

Pihak Satreskrim Polres Karimun akhirnya mencabut status tersangka Andi Kusuma, Ketua Partai Perindo Kepri

LEO HALAWA
Andi Kusuma (kepala plontos) Ketua Partai Perindo Kepri menggelar konfrensi pers di kediamannya di Kota Batam perihal SP3 kasus dugaan money politic yang sempat menyerat namanya. TRIBUN BATAM/LEO HALAWA 

Polres Karimun SP3 Kasus Dugaan Money Politic Ketua Partai Perindo Kepri. Andi Kusuma: Kebenaran Sudah Menemukan Jalannya

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Andi Kusuma (AK), Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kepri kini dapat bernafas lega. 

Kasus dugaan money politic yang menyerat namanya hingga sempat berstatus tersangka di Polres Karimun, kini sudah tidak ada lagi.

Pihak Satreskrim Polres Karimun akhirnya mencabut status tersangka Andi Kusuma.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Karimun belum lama ini.

"Benar, perkara yang bergulir, Polres Karimun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Tentu saya lega. Kini biar lah kebenaran menemukan jalannya sendiri," kata Andi Kusuma saat menggelar konfrensi pers di kediamannya Sabtu (15/12/2018). 

Baca: Diduga Lakukan Money Politic, Bawaslu Karimun Proses Tiga Orang Caleg. Begini Kejadiannya

Baca: Polres Karimun Tetapkan Caleg DPRD Kepri Dapil Karimun jadi Tersangka. Ini Kasusnya!

Baca: Sempat Terlantar Bertahun-tahun. Rafiq-Bakti Lubis Resmikan Balai Pertemuan Warga Gang Awang Noor

Andi Kusuma mengaku, sejak awal meyakini dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh Bawaslu dan Polres Karimun. 

Pria dengan ciri khas berkepala plontos itu menyebut, hanya karena kedekatan dia dengan masyarakat, sehingga orang menganggap yang bukan-bukan akan dirinya. 

"Dari awal, tidak saya lakukan perlakuan seperti yang dituduhkan. Jadi sekali lagi, dengan SP3 ini saya lega.  Jadi tidak ada lagi yang disalahkan dalam hal ini.  Sepertinya, kebenaran sudah menemukan jalannya," ujar Andi Kusuma berfilosofi. 

Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua Lembaga Melayu Bersatu (LMB) Badrun meminta masyarakat tidak lagi menaruh curiga kepada Andi Kusuma. 

"Bukti bersalah tidak ada lagi dengan dikeluarkannya SP3.  Kami minta semua pihak tidak menuduhkan begitu saja kepada pak Andi Kusuma," katanya. 

Andi Kusuma, Ketua Partai Perindo Provinsi Kepri sempat dilaporkan Bawaslu Kabupaten Karimun ke Polres Karimun dengan dugaan money politic.

Andi bersama dua caleg Partai Perindo diduga memberikan hadiah barang yang melebihi ketentuan undang-undang yakni di atas Rp 1 juta.

Hadiah itu diberikan saat turnamen bola voly di Desa Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun sekitar September 2018.

Oleh Satreskrim Polres Karimun, Andi dan rekannya caleg Perindo yakni Indi sempat dinyatakan berstatus tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved