KARIMUN TERKNI
Polres Karimun Tetapkan Caleg DPRD Kepri Dapil Karimun jadi Tersangka. Ini Kasusnya!
Bahkan Lulik mengatakan, pihaknya sampai harus jemput bola saking terbatasnya waktu penyelidikan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN – Polres Karimun menetapkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepri dapil Karimun, Indi sebagai tersangka kasus dugaan money politic Pemilu 2019.
Kasusnya bahkan sudah dilimpahkan Satreskrim Polres Karimun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun pada Selasa (4/12/2018) lalu.
“Iya sudah kami limpahkan tahap satu ke jaksa. Tersangkanya satu orang, Indi, caleg DPRD Provinsi Kepri dapil Karimun,” ujar Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febriantara saat ditemui pada sebuah acara, Jumat (7/12/2018).
Lulik mengatakan, dirinya kini tengah menunggu jawaban dari pihak Kejari Tanjungbalai Karimun apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau ada permintaan perbaikan.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Karimun, Penyidik Akan Panggil Saksi dari Kemendagri
Baca: Terbukti Jambret, Zulkifli Divonis 1,6 Tahun. Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan JPU Kejari Karimun
Baca: CPNS 2018 - Diikuti 442 Peserta, Tes SKB CPNS Pemkab Karimun Akan Belangsung di Gedung LAM Batam
“Hari ini seharusnya jawabannya, kita tunggu lah karena kami juga punya batas waktu kalau ada permintaan perbaikan yakni tiga hari kerja,” kata Lulik.
Lulik mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan lebih kurang 20 orang saksi, termasuk sejumlah saksi ahli mulai dari KPU Provinsi, KPU Pusat dan ahli pidana.
Bahkan Lulik mengatakan, pihaknya sampai harus jemput bola saking terbatasnya waktu penyelidikan.
Keterangan dari saksi warga, pihaknya sampai harus datang ke Moro meminta keterangan.
“Jakarta untuk saksi ahli pidana,” ujarnya.
Indi dikatakan Lulik juga sudah diperiksa sebagai tersangka namun pihaknya tidak melakukan penahanan disebabkan ancaman hukuman bagi caleg partai Perindo itu di bawah 5 tahun penjara. (*)
* Selengkapnya baca harian pagi Tribun Batam, edisi Sabtu, 8 Desember 2018