Sudah 7 Bulan di Lapas Sukamiskin, Ini Kata Setya Novanto Soal Bilik Asmara
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak tahu ada kamar khusus bagi narapidana untuk berhubungan badan atau " bilik asmara" di Lapas Sukamiskin
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak tahu ada kamar khusus bagi narapidana untuk berhubungan badan atau " bilik asmara" di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Setya Novanto, pengawasan di lapas saat ini cukup ketat.
"Enggak ada, saya ke sana enggak ada. Saya enggak pernah dengar sih, tapi enggak tahu deh kalau dulu bagaimana," ujar Novanto saat ditemui sebelum bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Baca: Depan Bapelkes Marina Batam Langganan Banjir Jika Hujan Deras. Ternyata Ini Pemicunya
Baca: Tulis Surat Untuk Walikota Batam, Siswa SLB Kartini Dapat Penghargaan. Begini Isi Curhatnya!
Baca: Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 4,7 Miliar Hasil Razia BPOM Kepri di Batam Dimusnahkan
Baca: Jelang Natal, KM Kelud Tambah Jadwal Pelayaran. Cek Stok Tiket dan Jadwalnya!
Menurut Novanto, kepala lapas yang baru menjabat cukup tegas dalam mengawasi para warga binaan.
Termasuk secara rutin memeriksa aktivitas dan fasilitas yang ada di dalam setiap kamar narapidana.
Novanto telah menjalani tujuh bulan masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin. Novanto dieksekusi ke lapas sejak 4 Mei 2018.
Sebelumnya, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa, Fahmi memiliki sejumlah fasilitas khusus di dalam lapas. Salah satunya, Fahmi memiliki kamar khusus untuk berhubungan badan dengan istrinya.
Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di dalam areal lapas, serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.
Kamar itu digunakan untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri.
Menurut jaksa, kamar itu tidak hanya digunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya.
Namun, kamar tersebut juga disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650.000. (*)