NATAL DAN TAHUN BARU 2019

Sebanyak 45 Warga Binaan di Lapas Klas IIA Tanjungpinang Akan Dapat Remisi Natal

Total ada 45 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus natal. Jumlah remisi ada remisi 15 hari, satu bulan, dan 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari

Editor: Mairi Nandarson
ilustrasi remisi 

TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Kamis (25/12/2018) akan menjadi hari spesial bagi warga binaan di seluruh Indonesia yang beragama nasrani.

Pasalnya, akan ada pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi warga binaan spesial hari natal 2018.

Di lingkup Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kepulauan Riau, berdasarkan data diterima, ada 253 warga binaan yang akan yang diusulkan menerima remisi khusus natal. Mereka tersebar di sejumlah lapas dan rutan.

Baca: Jangan Kaget, Belanja di Pasar Kebon Watu Gede Magelang Ini Tak Pakai Rupiah, Alat Bayarnya Benggol

Baca: LIGA 1 2019 - Jika Stadion H Agus Salim Tak Direnovasi, Semen Padang FC Terancam Main di Luar Sumbar

Baca: TRANSFER LIGA 1 - Istri Tidak Mau Jauh dari Bogor, Esteban Vizcarra Pilih Persib atau Persija?

Baca: Kontrak Berakhir 2020 di Yamaha, Apakah Itu Akhir Karir di MotoGP? Ini Jawaban Valentino Rossi

Di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Klas IIA Tanjungpinang yang bermarkas di Km 18 Kijang, Bintan misalnya, total ada 45 narapidana diusulkan menerima remisi.

"Total ada 45 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus natal. Jumlah remisi diberikan bermacam macam, ada remisi 15 hari, satu bulan, dan satu bulan 15 hari,"kata Haswem Hasan.

Selain lapas umum, Lapas Narkotika yang bermarkas di Km 18 Kijang, Bintan juga demikian.

Total ada 13 warga binaan diusulkan dapatkan remisi khusus natal 2018.

Remisi natal akan dilakukan dalam ceremoni khusus bertepatan dengan hari raya Natal 25 Desember.

Besaran usulan remisi untuk setiap napi berbeda beda. Ada remisi satu bulan dan satu bulan lebih. (min).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved