Mantan Camat Jadi Buron Kejaksaan Agung: Tak Ragu Lagi Dicopot oleh Bupati
Hadisyam terakhir menjabat sebagai mantan Camat Percut Seituan sedangkan Elfian merupakan bendahara pengeluaran dinas PUPR Deliserdang.
TRIBUNBATAM.ID - LUBUKPAKAM - Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan akhirnya memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang yang berstatus sebagai terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kedua orang itu yakni Hadisyam Hamzah dan Elfian. Hadisyam terakhir menjabat sebagai mantan Camat Percut Seituan sedangkan Elfian merupakan bendahara pengeluaran dinas PUPR Deliserdang.
Saat ini keduanya dalam status buronan Kejaksaan Agung.
Baca: Anggota Dewan di Bintan Berharap Anaknya Bisa Direhabilitasi di BNNP
Baca: Viral di Medsos! Ini 5 Fakta Dibalik Wanita Dipukul Saat Sedang Shalat di Masjid di Samarinda
Baca: Diputar Ulang Setelah 20 Tahun, Tiket Film Kuldesak di Jakarta Ludes Terjual
Berdasarkan informasi yang dihimpun pemecatan terhadap kedua orang itu sudah ditandatangi Bupati Deliserdang pada 28 Desember lalu. Mereka dipecat dengan status Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono yang juga sebagai anggota Tim Penegak Disiplin. Agus menyebut sebelum ditandatangani oleh Bupati keputusannya terlebih dahulu dilakukan pembahasan oleh Tim Penegak Disiplin yang diketuai oleh Sekda, Darwin Zein.
" Ya benar sudah ditandatangani pak Bupati keputusannya. Ya karena keduanya kan sudah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. Ini tidak ada hubungannya sama Inspektorat karena memang ini kewenangan Tim Penegak Disiplin,"ujar Agus Mulyono Minggu, (30/12/2018).
Hadisyam dan Elfian saat ini sudah menjadi buronan dari tim Monitoring Center Kejagung. Hadisyam telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN di Kecamatan Galang saat masih menjabat di Kecamatan itu.
Sementara itu Elfian telah divonis 8 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama mantan Kadis PU, Ir Faisal yang telah divonis 12 tahun.
Selain hukuman penjara, Elfian juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 Milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Pemecatan terhadap Hadisyam dan Elfian ini tergolong lama dilakukan Pemkab.
Hal ini mengingat sudah dari tahun 2016 dan 2017 kasus mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution menegaskan Keputusan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Hadisyam Hamzah dan Elfian adalah merupakan penegakan aturan.
Hadisyam dan Elfian merupakan orang yang pertama dan kedua yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat oleh Bupati selama tahun 2018.
"Ini bukan masalah kejam atau tidak kejam tapi ini masalah penegakan aturan. Kalau untuk yang kasus korupsi mereka (Hadisyam dan Elfian) inilah yang diberhentikan tahun 2018 ini dan berstatus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat,"ujar Edwin Minggu, (30/12/2018).
Selama tahun 2018, Edwin bilang ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab yang juga diberhentikan. Namun seingatnya ada sekitar 3 orang lainnya.
"Tiga orang itu bukan karena kasus korupsi tapi karena tidak masuk (kerja). Sesuai ketentuan 46 hari tidak masuk-masuk pun sudah bisa dijatuhkan sanksi berat. Itulah aturannya,"kata Edwin.
Informasi yang dihimpun Hadisyam Hamzah saat ini pangkatnya pembina tingkat I (IV/b). Nomor Induk Pegawainya 196504161986021008.
Sementara itu Elfian pangkatnya pengatur (II/c). Nomor Induk Pegawainya 1964111920006041003.(*)