Anggota Dewan di Bintan Berharap Anaknya Bisa Direhabilitasi di BNNP
AS, anak anggota Dewan itu diamankan polisi Satnarkoba Polres Bintan, Rabu, 19 Desember 2018 lalu di daerah Tanjunguban, Bintan Utara.
TRIBUNBATAM.ID, BINTAN - Politisi asal Bintan yang juga anggota DPRD Bintan, Suardi berharap, kasus narkoba yang menyeret anaknya bisa diselesaikan dengan proses rehabilitasi.
Saat bicara kepada awak media, Minggu (30/12/2018) harapan anaknya bisa direhabilitasi tersebut disampaikan berkali kali.
"Harapan kita bisa direhab, harapan kita bisa direhab di BNN,"ucapnya. Dua kali ia mengucapkan kata direhab tersebut. Nada kedua terlihat lebih pelan namun dengan intonansi lebih dalam.
AS, anak anggota Dewan itu diamankan polisi Satnarkoba Polres Bintan, Rabu, 19 Desember 2018 lalu di daerah Tanjunguban, Bintan Utara.
Baca: Gara-Gara Paket Sabu, Anak Anggota DPRD Bintan Ini Diamankan Polisi
Baca: GEMPA HARI INI - Gempa 5,7 di Bengkulu Minggu Jam 15.39 WIB Terasa Hingga Padang. Berikut Info BMKG
Baca: 5 Fakta Video Viral Wanita Dipukul Saat Sedang Shalat. Korban Mahasiswi, Identitas Pelaku Diketahui
AS terseret kasus itu setelah polisi menangkap seorang pelaku. Tiga orang lainnya yakni DK, YPK, dan SN.
AS merupakan orang ketiga yang diamankan setelah DK dan YPK, kawannya, diamankan duluan.
Keterlibatan AS ini diungkap oleh YPK. Tersangka YPK saat ditangkap menyebut nama AS sebagai orang yang pernah memberikannya barang berisi sabu. Paket tersebut kemudian diberikan lagi ke DK.
DK merupakan orang pertama yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Ia kedapatan menguasai sabu-sabu terebut.
AS ditangkap Rabu pagi, sekitar pukul 03. 00 WIB atau jelang subuh di depan gerai ATM BCA Tanjunguban.
Ayah AS bercerita kalau malam itu ia sempat memergoki anaknya keluar rumah. Ia pun bertanya hendak ke mana. "Dia jawab mau keluar sebentar, rupanya pagi pagi dapat kabar ia ditangkap,"kata Suardi.
Keempat orang yang diamankan tersebut dijerat dengan pelanggaran pasal 114 sub 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Suardi kini hanya bisa berharap AS bisa mengadapi cobaan hidup tersebut secara bijaksana. Bagaimanapun ia menilai anaknya sudah dewasa.
“Saya sendiri sebagai orang tua, tak akan membiarkan anak saya terjerumus ke hal sama ke depannya. Karena dia dah dewasa,"kata Suardi.
Di kalangan anggota dewan, Suardi selama ini bisa dikata jauh dari pemberitaan media. Ia kini muncul ketika keluarganya sedang mendapat cobaan. (min)