TANJUNGPINANG TERKINI

Capaian 2018 Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Jumlah WNA Ditolak Menurun, yang Dideportasi Meningkat

Hongki Juanda kepala Kantor imigrasi Tanjungpinang menyebutkan ada kenaikan cukup signifikan dari kedatangan tahun 2018 dibandingkan 2017

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Kepala imigrasi Tanjungpinang Hongki Juanda menjelaskan pencapaian Kerja Imigrasi Tanjungpinang tahun 2018. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Imigrasi kelas I Tanjungpinang merilis capaian kerja selama tahun 2018.

Mulai dari Pelayanan pembuatan paspor, Deportasi, Pemulangan TKI Bermasalah hingga data kunjungan baik keberangkatan maupun kedatangan.

Hongki Juanda kepala Kantor imigrasi Tanjungpinang menyebutkan ada kenaikan cukup signifikan dari kedatangan tahun 2018 dibandingkan 2017.

Baca: Peringati Hari Amal Bakti ke-73, Kemenag dan BPN Kepri Serahkan Sertifikat Tanah Tempat Ibadah

Baca: TRANSFER LIGA 1 - Tinggalkan Persija Jakarta, Renan Silva Gabung Borneo FC, Susul Asri Akbar

Baca: Nomor Antrean Dijualbelikan Calo, Imigrasi Bakal Ubah Cara Daftar Paspor di MPP. Ini Aturan Barunya!

Baca: Persib Bandung Incar Mantan Pemain PSG dan Persela Loris Arnaud, Calon Duet Maut Ezechiel Ndouassel?

Perbandingan kenaikan 94.523 Warga Negara Asing (WNA) yang datang melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura (SBP).

"Kedatangan WNA tahun 2017 sebanyak 438.779, tahun 2018 naik menjadi 533.302. Itu mereka yang tiba melalui pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang," ujar kepala kantor dikonfirmasi di Tanjungpinang Kamis (3/1/2019).

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penolakan terhadap WNA yang masuk ke Tanjungpinang.

Setidaknya dari tahun 2017 ada 40 orang WNA ditolak masuk, tahun ini hanya 20 orang WNA saja.

Jenis tindakan administrasi keimigrasian juga dilakukan dengan mendeportasi para WNA dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Dari tahun 2017, 107 orang yang dideportasi, tahun ini meningkat menjadi 186 orang.

Sedangkan pencegahan sebanyak 148 orang dari tahun sebelumnya 2017 yang hanya 59 orang.

"Untuk penolakan WNI yang kita indikasikan TKI non prosedural selama tahun 2017 ada 22 orang, dan 2018 ada 18 orang.

Sedangkan untuk pemulangan TKI Tahun 2018 jauh menurun drastis. Dari sebelumnya tahun 2017 sebanyak 12.406 tahun 2018 hanya 2.791," ungkapnya.

Selain itu data pembuatan paspor tahun 2018 juga mengalami peningkatan. Meski pihaknya juga melakukan penolakan.

Dari tahun 2017 sebanyak 16.879 paspor yang diterbitkan tahun 2018 mencapai 18.678 ada kenaikan penerbitan paspor sebanyak 1802 orang.

Sementara realisasi pendapatan pajak yang harus dibayarkan oleh para pemohon paspor yang telah diterbitkan pihaknya masih melakukan perekapan lebih lanjut berapa angka penerimaan negara dari pembayaran permohonan Paspor. (wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved