Hotman Paris Tagih Janji Jokowi usai Debat Capres 2019. Masalah Jenny di Bali

Pengacara Hotman Paris Hutapea langsung menagih janji Capres nomor 01 Joko Widodo (Jokowi) soal penanganan hukum

tribun batam
Hotman Paris Hutapea saat makan malam bersama Susi Pudjiastuti. 

TRIBUNBATAM.id - Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari debat capres 2019 di Jakarta, Kamis (17/1/2019) malam.

Debat pilpres 2019 menampilkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pengacara Hotman Paris Hutapea langsung menagih janji Capres nomor 01 Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan masyarakat untuk mengadukan jika menemui masalah hukum.

Tema debat perdana capres adalah terkait permasalahan Hukum dan HAM.

Hal tersebut diungkapkan Hotman dalam video dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/1/2018).

 Hotman sedang berada di sebuah warung ditemani oleh sang pemilik warung.

Tampil Saat Debat Capres-Cawapres 2019, Kecantikan Ira Koesno Bikin Netizen Salah Fokus

Skor Jokowi vs Prabowo saat Debat Capres 2019 versi Romahurmuziy dan Kritikan AHY

Fakta Luas Malaysia Dibanding Jawa Tengah. Sempat Disebut Prabowo saat Debat Pilpres 2019

Dirinya mengajukan pengaduan terkait permasalahan hukum yang dialami oleh seorang warga asal Bali, bernama Jenny.

Wanita bernama Jenny itu kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen hanya berdasarkan surat gugatan perdata ke pengadilan.

Namun, ia melanjutkan, oleh penyidik dokumen pengaduan gugatan itu dinyatakan palsu dan bohong sehingga Ibu Jenny dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 262 dan Pasal 263 KUHP.

Ustaz Arifin Ilham Dijadwalkan Pulang ke Indonesia Hari Ini Jumat (18/1). Begini Kondisi Terbarunya

Masuk Skuad Persib, Esteban Vizcarra Ingin Maung Bandung Juara Liga 1 2019

NGERI! Ular King Cobra Sepanjang 6 Meter Masuk Rumah, Penduduk Tak Berani Menangkap. Lihat Videonya

Padahal seharusnya, benar atau tidaknya isi surat gugatan perdata ditentukan oleh hakim perdata.

“Tadi malam di debat capres bapak Jokowi mengatakan adukan kalau ada masalah, sekarang saya mau mengadukan,” ucapnya.

“Apakah seseorang yang telah mengajukan surat perdata, isi surat gugatan itu bisa oleh penyidik dijadikan pemalsuan sehingga dikenakan pasal 262 dan 263?”

“Ini kasus ibu Jenni di Bali. Dia menggugat perdata oleh penyidik disebutkan isi surat gugatannya itu mengandung kata-kata bohong, kata-kata palsu.”

“Isi surat gugatannya itu perdata, dia tidak memalsukan apapun. Cuma argumentasi dalam gugatan perdata kan bebas dan hakim perdata yang menentukan. Kenapa bapak kajati Bali membuatnya jadi P21?”

“Salam dari Warkop Taman Jogging.”                 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved