PEMILU 2019
Dilarang Libatkan Anak. Buat Parpol, Perhatikan Aturan Ini Selama Masa Kampanye
KPU dan KPPAD Kepri sepakat membentuk satuan tugas (satgas) untuk meminimalisir pelibatan anak saat kampanye. Simak daftar larangan selama kampanye
KPU dan KPPAD Kepri Memberikan Warning Pada Parpol Agar Tak Melibatkan Anak Selama Masa Kampanye
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri sepakat membentuk satuan tugas (satgas) untuk meminimalisir pelibatan anak saat kampanye.
“Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran pemilu dan menindak pelanggaran yang melibatkan anak saat kampanye dan aktivitas politik selama masa kampanye berlangsung. Khususnya saat masa kampanye sudah tahap rapat umum. Kampanye dalam bentuk rapat umum partai berlangsung selama 21 hari yaitu mulai pertengahan Maret dan berakhir 13 April 2019,” jelas Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial, Sabtu (19/1/2019).
Dijelaskan Erry, kesepakatan ini diperoleh setelah KPPAD Kepri beraudiensi dengan Ketua dan komisioner KPU Kepri di kantor KPU Kepri di Tanjungpinang.
Ketua KPU Kepri Sriwati yang didampingi dua komisioner KPU Kepri, Priyo dan Arison mengatakan, pihaknya bersama KPPAD Kepri dan Bawaslu Kepri bisa membentuk satgas bersama untuk memantau pelanggaran selama kampanye, terutama terkait dengan pelanggaran hak-hak anak.
Pelanggaran yang terjadi bisa dikaji bersama dan dirumuskan tindaklanjutnya seperti apa sesuai rekomendasi satgas yang dibentuk.
Dijelaskan Sriwati, sebagaimana diulas kembali Erry kepada Tribunbatam.id, KPU Kepri sebelumnya berdasarkan UU Pemilu juga sudah mengandeng lembaga lain untuk melakukan pengawasan pemilu, antara lain dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri terkait konten kampanye di radio dan televisi serta dengan dewan pers terkait pengawasan konten di media cetak baik pemberitaan maupun iklan.
• Batam Segera Miliki 2 Puskesmas Baru di Tiban Mentarau dan Tembesi
• Presiden Jokowi Ikuti Cukur Massal saat Resmikan Perumahan Bagi Tukang Cukur di Banyuresmi Garut
• Pengiriman Dilakukan Bertahap, hingga Kini Batam Masih Butuh 38.000 Blangko E-KTP Tambahan
• Kontak Senjata TNI dan KKB di Puncak Jaya Papua. Satu Prajurit TNI Gugur
• TRIBUNWIKI - Masjid Terdekat dari Pelabuhan Internasional Batam Center
• TRIBUNWIKI - Daftar Nama Camat 12 Kecamatan di Kota Batam
KPU Kepri juga memberikan kesempatan kepada KPPAD Kepri untuk mensosialisasikan perlindungan anak kepada partai politik, caleg dan masyarakat terutama materi terkait pelarangan anak dalam kegiatan politik dan pelibatan anak dalam kampanye.
‘’Kami berharap ada kesempatan bagi KPPAD Kepri untuk ambil bagian dalam pemilu ini di sisi perlindungan anak. Baik itu melalui upaya pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik dan kampanye dengan memberikan materi sosialisasi ke parpol caleg dan masyarakat, maupun dalam upaya penegakkan hukum bila terjadi pelanggaran nantinya,’’ tambah Erry.
FOLLOW JUGA :
Sebagaimana diketahui, lanjut Erry, kampanye partai politik selama ini rentan terjadi pelanggaran hak-hak anak. Banyak anak dilibatkan dalam kampanye, mulai dari bayi hingga remaja. Biasanya orangtua terutama ibu-ibu membawa bayi dan anaknya ikut kampanye dengan berbagai alasan seperti tidak ada yang mengasuh di rumah.
Bentuk-bentuk pelanggaran lain seperti memasang atribut partai seperti baju dan sebagainya kepada anak, memobilisasi anak ke lokasi kampanye sehingga peserta kampanye terlihat lebih banyak, menyuruh anak memasang alat peraga, dan membagikan atribut dan materi kampanye, dan sebagainya.
“Hal seperti ini dilarang perundang-undangan khususnya UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15, Pasal 76H dan bahkan ada sanksi pidana bagi pelakunya yaitu Pasal 87,’’ papar Erry.
Pelibatan anak dalam kampanye memberikan dampak negatif kepada anak dan menganggu tumbuh kembang anak.
Anak harus steril dari kegiatan politik dan kampanye. Biasanya suasana kampanye tidak aman dan nyaman bagi anak dan rentan terjadi gesekan dan bentrokan.
Demikian juga materi pidato politik yang disampaikan belum seharusnya didengarkan anak. Bila ini terjadi makan anak terpapar hal-hal yang belum layak ia lihat dan dengar dan itu menganggu tumbuh kembang anak ke depannya. (leo)