Surat Ahok dari Penjara Tak Sebut Dukung Jokowi-Maruf Amin. Ini Penjelasan Adik Kandung BTP
Surat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tidak menyebutkan dukungan untuk pasangan capres Jokowi-Maruf Amin.
Surat Ahok dari penjara tidak menyinggung dukungan ke Jokow-Maruf Amin. Fifi Lety Tjahaja Purnama memberikan penjelasan
TRIBUNBATAM.id - Surat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tidak menyebutkan dukungan untuk pasangan capres Jokowi-Maruf Amin.
Dari penjara, Ahok menuliskan surat untuk pendukungnya untuk memilih caleg parpol tertentu.
Tetapi, terkait Pilpres Ahok tak sebut dukung Jokowi-Amin. Kenapa? Ini Penjelasan adik kandungnya, Fifi Lety Tjahaja Purnama.
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama akan bebas dari penjara di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Brimob pada Kamis, 24 Januari 2019.
BTP bebas setelah menjalani hukuman selama dua tahun sebagai nara pidana kasus penistaan atau penodaan agama.
Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus penodaan agama.
• BTP Alias Ahok Dijadwalkan Kunjungi 15 Negara Usai Bebas 24 Januari, Tapi Akan Tetap Ikut Pemilu
• Jelang Bebas 24 Januari 2019, Inilah Isi Surat Lengkap Ahok, Salah Satunya Tidak Lakukan Penyembutan
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Pasal 156a KUHP berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 9 Mei 2017.
Ahok bebas setelah langsung dijebloskan ke penjara usai vonis dijatuhkan hakim pada 9 Mei 2017.

Surat Ahok Tak Sebut Dukung Jokowi Maruf
Tujuh hari sebelum Ahok bebas, dia secara khusus menulis surat dalam dua lembar kertas.