BREAKING NEWS: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Pemerintah Ungkapkan Alasan
Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara dan tidak dapat dinegosiasikan
Penulis: Fabian Januarius Kuwado
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan bahwa Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan oleh pemerintah.
Batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir diungkapkan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, Selasa (22/1/2019) malam.
Moeldoko mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019) seperti dilansir TribunBatam.id dari Kompas.com.
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni, Pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
• Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Pemerintah. Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu
• Komentar Mahfud MD soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Sikap Australia Mencak-mencak
• VIDEO VIRAL - Penumpang Bikin Rusuh di Pesawat, Penerbangan Australia-Singapore Dialihkan
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.
Memunculkan polemik