VIDEO. Kapal Tanker Eastern Glory Tabrak Jembatan Barelang Batam
Kapal tanker yang belakangan diketahui bernama Eastern Glory menabrak jembatan dua Barelang Batam, Rabu (23/1/2019).
Penulis: Eko Setiawan |
TRIBUNBATAM.id - Kapal tanker yang belakangan diketahui bernama Eastern Glory menabrak jembatan dua Barelang Batam, Rabu (23/1/2019).
Berdasarkan informasi dari warga yang saat ini sedang di lokasi kejadian, kapal tanker tersebut menabrak jembatan dua Barelang.
"Sekitar 15 menit lalu lah bang kejadiannya," salah satu warga yang menyebutkan, Rabu (23/1/2019).
Diketahui kapal Eastern Glory dibuat tahun 1986 dengan panjang keseluruhan 107,42 M dan Lebar 15 M. Aslinya kapal ini berbendera Mongolia.
Pernah Tersangkut Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, kapal dengan nomor IMO 8508228 tersebut pernah tersandung kasus pelanggaran hukum.
Kapal tersebut ditangkap, Selasa (4/9/2018) silam di dekat perairan jembatan dua Barelang Batam sekitar pukul 17.00 WIB, oleh TNI Angkatan Laut.
• Kapal Tanker Eastern Glory Tabrak Jembatan Barelang Batam, Dirpolairud Polda Kepri Turun ke Lokasi
• Kapal Tanker Eastern Glory Tabrak Jembatan Barelang Batam, Begini Kesaksian Warga
• Kapal Tanker Eastern Glory, Tabrak Jembatan Barelang Batam, Ini Dia Foto-fotonya
• Kapal Tanker Tabrak Jembatan Barelang. Ini Nama Asli & Sejarah Jembatan Barelang Karya BJ Habibie
Pelanggaran yang dilakukan kapal ini pun, berlayar tak sesuai dengan dokumen berlayar dan port clearence, dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nakhoda yang tidak sesuai dengan klasifikasi kapal tersebut.
Dari kapal yang ditangkap tersebut, turut diamankan 5.000 ton solar bersama 19 ABK termasuk nakhoda kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kapal yang berbobot 4.5OO GT berbendera Mongolia ini kedapatan hendak memasukkan ribuan ton solar ilegal ke PT Jagat Energi yang bermarkas di kawasan Jembatan Nara Singa, Barelang.
Minyak tersebut didapat dari muatan MT Cougar yang dipindahkan ke MT Eastern Glory di perairan OPL.
Atas pelanggaran penyelundupan solar ini pun dijerat dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 40 miliar, sesuai UU Migas Nomor 22/2001, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran tentang ketidaksesuaian dokumen.
Selundupkan 5.000 Ton Solar
Sebelumnya diberitakan, Koarmabar I Laksamana Muda Yudo Margono dalam ekspose di Lanal Batam usai penangkapan Kamis (8/9/2018) mengatakan, kapal bernama MT Eastern Glory tersebut diketahui memuat solar di OPL dan kemudian dibawa ke salah satu perusahaan yang ada di Barelang.
"Dari pengakuan ABK Kapal, mereka akan membawa minyak itu ke Perusahaan Jagad Energi yang ada di Barelang," sebut Yudo, Sabtu (8/9/2018) sore.