Polemik Kadin Batam Belum Usai, Pengurus Lama Tolak Ajakan Roma Nasir Berkantor Bersama
Polemik kepengurusan Kadin Batam kembali memanas. Pengurus Kadin Batam di bawah pimpinan Roma Nasir Hutabarat ditolak masuk Kantor Kadin Batam
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Polemik kepengurusan Kadin Batam memanas setelah pengurus baru di bawah pimpinan Roma Nasir Hutabarat mendatangi kantor Kadin Batam untuk mulai berkantor
- Pengurus lama yang dipimpin Jadi Rajagukguk menolak menyerahkan kantor karena proses hukum masih berjalan di Polda Kepri dan Pengadilan Negeri Batam
- Roma Nasir menegaskan masa jabatan pengurus lama telah berakhir dan mengajak berkantor bersama demi menjaga kondusivitas serta iklim ekonomi Batam
- Pengurus lama menolak berkantor bersama
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam kembali memanas.
Pengurus Kadin Batam yang baru dilantik di bawah pimpinan Roma Nasir Hutabarat mendatangi Kantor Kadin Batam di Jalan Raja Haji Fisabilillah No.1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Senin (2/2/2026), dengan maksud mulai berkantor.
Namun kehadiran mereka ditolak tegas oleh pengurus Kadin Batam lama yang masih dipimpin Jadi Rajagukguk.
Pengurus lama menyatakan belum bersedia menyerahkan kantor, karena proses hukum masih berjalan, baik di Polda Kepri dan di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut pengurus lama, hingga saat ini seluruh ruangan kantor masih digunakan oleh pengurus hasil Mukota VII, sehingga tidak tersedia ruang bagi kepengurusan baru.
Sementara itu, Ketua Kadin Batam versi kepengurusan baru, Roma Nasir Hutabarat, mengatakan masa jabatan pengurus lama telah berakhir pada 20 September 2025.
Nasir menyebut pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat dan melakukan pertemuan dengan pengurus lama.
“Hari ini kami datang untuk melakukan sosialisasi sekaligus mulai menggunakan kantor. Kantor ini sangat dibutuhkan agar kami bisa bekerja dan membahas pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” kata Roma.
Nasir juga menanggapi soal gugatan yang dilayangkan pengurus lama. Menurutnya, gugatan tersebut bukan ditujukan kepada kepengurusan Kadin Batam yang baru.
“Soal gugatan ke Polda atau ke pengadilan, itu bukan ke kami, tapi ke tingkat provinsi. Itu hak setiap orang dan kami hormati proses hukum,” katanya.
Nasir juga mengajak pengurus lama untuk berkantor bersama demi menjaga kondusivitas.
“Kami mengajak teman-teman pengurus lama untuk berkantor bersama. Kita sama-sama membangun Batam. Kadin ini mitra pemerintah, jadi kita harus menjaga keamanan dan iklim ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Kadin Batam kepengurusan lama, Rusmini Simorangkir, dengan tegas menolak wacana berkantor bersama.
Rusmini menegaskan, pengurus Mukota VII belum demisioner dan belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mukota sebagaimana diatur dalam AD/ART.
“Kami belum mengizinkan dan belum bersedia mereka berkantor di sini. Kami masih sah secara organisasi,” tegas Rusmini.
| Polisi Bongkar Judi Online di Batam Jaringan Internasional, Dua Tahun Beroperasi di Rumah Mewah |
|
|---|
| Rumah Mewah di Batam Jadi Markas Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja, Polisi Tangkap 3 Orang |
|
|---|
| Lapak Dibongkar, PKL di Depan Wasco Tanjunguncang Datangi BP Batam dan DPRD Cari Keadilan |
|
|---|
| Nelayan di Pulau Batam Terkendala BBM Subsidi akibat Rekomendasi, HNSI dan DKP Cari Solusi |
|
|---|
| Komix Herbal Serahkan Hewan Kurban di Tribun Batam, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat |
|
|---|