KPK Periksa Menpora Terkait Barang Bukti yang Disita Dari Ruangan Kerjanya

Menpora Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Editor: Eko Setiawan
NUGYASA LAKSAMANA/BOLASPORT.COM
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat berbicara kepada awak media di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6/2018). 

TRIBUNBATAM.id - Menpora Imam Nahrawi diperiksa KPK, Kamis (24/1/2019). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Imam hari ini untuk mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam.

"Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Menpora Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Diketahui KPK menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi pada 20 Desember 2018 lalu.

Lembaga antikorupsi itu menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam.

Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK

KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi. Ini Dokumen yang Disita Terkait OTT Dana Hibah

Bintang Wushu Lindswell Kwok Kini Mualaf, Segera Dinikahi Hulaefi, Menpora Imam Nahrawi Bikin Vlog

Uang Rp 7 Miliar Disimpan Dalam Plastik, Begini Kronologi OTT Pejabat Kemenpora dan KONI

5 Pejabat Kemenpora Kena OTT KPK, Begini Kelanjutan Persiapan SEA Games 2019

Pejabat Kemenpora dan KONI Terjerat OTT, KPK Amankan 9 Orang, Sita ATM dan Uang Rp 300 Juta

KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora.

Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.

Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.

Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).

Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.

Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.

Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved