Pejabat Kemenpora dan KONI Terjerat OTT, KPK Amankan 9 Orang, Sita ATM dan Uang Rp 300 Juta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
"Memang ada kegiatan tim KPK malam ini terkait Kemenpora. Ada pejabat yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihaknya menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Baca: Detik-detik Jalan Ambles Sedalam 15 Meter Selasa Malam di Surabaya. Saksi: Suaranya Bergemuruh
Baca: Foto-foto dan Video - Jalan Gubeng Surabaya Ambles Sepanjang 50 Meter
Baca: Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, Tim SAR Turun Cari Korban, Beberapa Gedung Rusak
Baca: Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Warga Mendengar Suara Gemuruh Cukup Keras
Menurut Agus, OTT kali ini menyangkut unsur dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Diduga terjadi transaksi terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Agus mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut hasil kegiatan OTT dalam konferensi pers, Rabu (19/12/2018).
"Baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," katanya.
Menurut Agus, diduga terjadi transaksi terkait pencairan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Agus menjelaskan, sejauh ini KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT tersebut.
Pihak yang diamankan ada yang berasal dari unsur Kemenpora dan pengurus KONI.
Baca: Terungkap, Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Karena Proyek Basement
Baca: Digadang Gantikan Jose Mourinho di Manchester United, Pochettino: Klub Lain Bukan Urusan Saya
Baca: Kontroversi Kasus BCC Hotel: Jaksa Tuntut Bebas Tjipta, Hakim Memvonis 3 Tahun, Kini Jaksa Banding
Sembilan orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di KPK.
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus.
KPK akan menjelaskan secara rinci hasil kegiatan OTT malam ini dalam konferensi pers, Rabu (19/12/2018).