DEMO ALIANSI PEKERJA BATAM

Aliansi Buruh Usul Gubernur Terbitkan Pergub Agar UMS Tak Bisa Digugat, Ini Kata Pihak Pemprov Kepri

Aliansi buruh mengusulkan agar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun membuat Pergub agar kebijakan terkait UMS tak bisa digugat setiap tahunnya.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Pengamanan Aksi buruh di Batam, Jumat, 25 Januari 2019 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri, Raja Ariza yang menemui perwakilan buruh, sepakat perlu adanya Pergub supaya kebijakan gubernur terkait UMS tak digugat setiap tahunnya.

Ia akan mendorong gubernur supaya segera membuat pergub itu.

"Kita akan contoh seperti yang ditetapkan di DKI dan Jawa Timur dibuat Pergub. Jadi tak digugat setiap tahun," kata Ariza, Jumat (25/1).

Sementara itu, terkait kapan SK UMS akan keluar, Ariza menjanjikan pada pekan pertama Februari 2019, SK UMS bisa diterbitkan Gubernur.

Malah kalau bisa seperti harapan buruh, keluar pada tanggAliaal 6 Februari sebagaimana tanggal ulangtahun aliansi buruh.

Buruh berharap penerbitan SK UMS jadi kado di hari ulangtahun mereka.

CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang

Ratusan Buruh dari Berbagai Serikat Pekerja Sampai di Graha Kepri dan Langsung Gelar Orasi

Info Loker 2019 PT Taspen Rekrut Karyawan Baru, Syarat Pendaftaran hingga 31 Januari 2019

3 Anak di Bawah Umur di Batam Diduga Dicabuli Ayah Tirinya di Waktu Berbeda

"Saya akan dorong pak gubernur supaya segera terbitkan SK," ujarnya.

KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, sebelum mereka menggelar aksi turun ke jalan Jumat (25/1/2019), sebenarnya ia sudah bertemu dengan gubernur Nurdin Basirun di Batuaji, Jumat (25/1/2019) pagi.

Dalam kesempatan itu, Nurdin menjanjikan SK UMS akan keluar pada Februari. Namun tak disebutkan tanggal pastinya.

"Kalau bisa minggu pertama Februari. Karena kan penghitungannya kerja dulu baru digaji. Kalau bisa juga tanggal 6 Februari Pak. Di hari ulangtahun buruh. Jadi kado untuk buruh," kata Alfitoni dalam pertemuan di lantai 5 Gedung Graha Kepri. (wie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved