Ahmad Dhani Ditahan
Konser Dewa 19 di Malaysia Tetap Berlangsung 2 Februari 2019, Tanpa Ahmad Dhani
Nasib konser Dewaz 19 di Malaysia pada 2 Februari 2019 sempat menjadi pertanyaan setelah Ahmad Dhani dipenjara 1,5 tahun karena perkara ujaran kebenci
TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru mengenai konser Dewa 19 di Malaysia diungkap sang vokalis Aris Lasso.
Nasib konser Dewaz 19 di Malaysia pada 2 Februari 2019 sempat menjadi pertanyaan setelah Ahmad Dhani dipenjara 1,5 tahun karena perkara ujaran kebencian.
Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya 2017 silam.
Setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Padahal, seperti diketahui, Dewa 19 akan menggelar konser di Kuala Lumpur, Malaysia bertajuk 'Dewa 19 Reunion Konser Kuala Lumpur'.
• Puisi Baru Fadli Zon Judul Ahmad Dhani, Mereka Hentikan Nyanyianmu
• Mulan Jameela Unggah Zikir Tentang Pasrah untuk Kuatkan Ahmad Dhani di Penjara
Dengan ditahannya Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa 19 yang paling berpengaruh, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19 tersebut?
Melalui laman Instagramnya, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso pun memberikan kejelasan.
Sembari mengunggah potret kebersamaan para punggawa Dewa 19, Ari Lasso memastikan jika konser yang akan digelar pada 2 Februari 2019 tersebut akan tetap digelar.
Namun, dalam konser tersebut, Ari memastikan jika Ahmad Dhani tidak bisa bergabung.
"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah.
Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu," tulis Ari Lasso.
Sementara itu, melalui Instagram Storynya, Ari Lasso pun memberikan dukungannya kepada ayah Al, El, dan Dul itu.
"Hadapi dengan senyuman," kata Ari Lasso, sembari menyematkan foto kebersamaannya bersama Ahmad Dhani.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.