Ahmad Dhani Ditahan

Konser Dewa 19 di Malaysia Tetap Berlangsung 2 Februari 2019, Tanpa Ahmad Dhani

Nasib konser Dewaz 19 di Malaysia pada 2 Februari 2019 sempat menjadi pertanyaan setelah Ahmad Dhani dipenjara 1,5 tahun karena perkara ujaran kebenci

Instagram Ari Lasso
Ari Lasso memastikan Konser Dewa 19 di Malaysia tetap berlangsung 2 Februari 2019 meski tanpa Ahmad Dhani 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Perlakuan di Penjara

Sementara, Kepala rumah tahanan (Rutan) Cipinang Oga Darmawan memastikan, musisi Ahmad Dhani tidak akan diperlakukan secara khusus selama menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dikatakan Oga, pihaknya akan memperlakukan Ahmad Dhani sama seperti 4.300 tahanan lainnya yang ada di Rutan tersebut.

"Tidak ada (perlakukan khusus), jadi kami pastikan bahwa di dalam ada 4.300 orang tahanan. Bisa dicek beliau nanti posisinya dimana," ucap Karutan Cipinang Oga Darmawan kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Ia menyebut, saat ini mantan suami Maia Estianty ini akan ditempatkan di ruang admisi orientasi.

"Jadi semua tahanan wajib melalui tahapan ini, tidak ada yang berbeda. Semua sama," ujarnya.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman vonis penjara selama 1,5 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved