BATAM TERKINI
Kenal di Facebook & Video Call Tanpa Busana, Wanita Batam Berusia 60 Tahun Ini Diperas Pacarnya
Diancam video tanpa busana miliknya akan disebar, KAM (60) wanita asal Batam melapor polisi setelah diperas pacarnya yang dia kenal lewat facebook
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - KAM (60), seorang warga Batam menjadi korban kejahatan di media sosial oleh teman kencan yang dikenalnya lewat Facebook.
Wanita ini diperas oleh teman kencannya hingga Rp 32 juta setelah sebelumnya diancam akan disebarkan video tanpa busana miliknya saat pasangan ini melakukan video call.
Kejadian itu berawal dari berkenalan melalui media sosial, pelaku dengan akun bernama Reza Permana dan berhasil menggoda wanita tersebut hingga jatuh hati.
Saking percanya dengan pelaku yang diketahui bernama asli Encep Wawan ini.
Mereka pun bervideo call sambil memperlihatkan fisik tanpa busana.
Ternyata, pelaku mempunyai niat lain, video tanpa busana saat video call tersebut tersebut dijadikan ancaman untuk melakukan tindak pemerasan.
• Kasus Pemerasan LGBT di Pinang! Pelaku Gerebek Korban, Minta Uang Tutup Mulut Rp 100 Juta!
• Kenalan di Situs Kencan, Wanita Ini Kirim Foto Bugil, Berakhir dengan Pemerasan
• Heboh Sate Daging Babi di Padang - Saat Digerebek, Petugas Temukan Tusukan Daging Sate dalam Got
• Malam Pertama di Penjara, Ahmad Dhani: Ada Tahanan yang Hanya Lihat dari Jauh
FOLLOW JUGA :
"Jadi pelaku ini minta sejumlah uang kepada korban. Kalau tidak memberikan, video tanpa busana korban akan disebarkan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga saat menggelar ekspose di Mapolda Kepri, Selasa (29/01/2019).
Pemerasan yang dilakukan pelaku pun membuat korban ketakutan, dan akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 32,3 juta melalui transfer.
"Karena pelaku terus memintai uang, akhirnya korban melaporkan kepada polisi perihal pemerasan tersebut," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan oleh Direskrimsus Polda Kepri, ternyata pelaku adalah seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jabar.
"Saat kita datang ke Lapas, dan memastikan kalau pelaku mengaku melakukan aksinya di dalam lapas," katanya.
Terkait seperti apa pelaku bisa menggunakan handphone di dalam Lapas, Erlangga mengaku pihaknya tidak berkewenangan untuk memberikan keterangan.
"Kenyataan yang terjadi yang kita temukan atas penyelidikan, memang pelaku melakukan aksinya dari dalam lapas tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.
Terkait pelaku ini telah menjalani vonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Erlangga mengatakan, nantinya akan ditambah dengan hukuman tambahan dari kasus pemerasan ini.
"Untuk prosesnya nanti, pelaku akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Apakah nantinya ia akan dipindahkan di Batam, akan diputuskan setelah proses ini selesai," sebutnya. (dra)