Mahfud MD Jelaskan Cara dan Syarat Abu Bakar Baasyir Bisa Bebas di ILC 29 Januari 2019
Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD memberikan solusi pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
TRIBUNBATAM.id - Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD memberikan solusi pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Mahfud MD menyampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club atau ILC, Selasa (29/1/2019).
Mahfud MD mengawali penyampaiannya dengan menyinggung soal kabar 'bebas murni' Abu Bakar Baasyir.
Menurut Mahfud MD, bebas murni tidak bisa diberikan kepada Ba'asyir
Alasanya karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meniadakan lagi adanya 'bebas murni'.
"Keributan ini dimulai karena ada berita bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni," kata Mahfud MD.
"Saya sedang berada di Palangkaraya saat itu."
• Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Ini Penjelasan Kepala Staf Presiden Moeldoko
• Pengacara Sudah Sewa Dua Bus, Tapi Ustadz Abu Bakar Baasyir Batal Bebas. Kok Jadi Begini?
"(Bebas murni) itu tidak mungkin, karena menurut putusan MK tahun 2013 tidak ada bebas murni lagi," imbuhnya.
Setelah itu, bebas murni tak ada lagi.
Adanya adanya hanya bebas bersyarat dan bebas tanpa syarat.
Apa itu bebas murni?
Mahfud menjelaskan apa itu sebenarnya bebas murni.
"Bebas murni yaitu suatu kebebasan yang diberikan oleh hakim sebelum orang dihukum."
"Bebas murni tidak bisa di kasasi dan tak bisa dibanding."
"Itu sebelum tahun 2013, sesudah itu hanya ada dua kebebasan, bebas bersyarat dan bebas biasa (bebas tanpa syarat)."
Bebas biasa ini bisa dilanjutkan ke kasasi dan naik banding.