Mahfud MD Jelaskan Cara dan Syarat Abu Bakar Baasyir Bisa Bebas di ILC 29 Januari 2019

Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD memberikan solusi pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

Screenshot TVONE
Mahfud MD di acara ILC TV One 

Mahfud MD jelaskan tentang bebas bersyarat

Mahfud kemudian menjelaskan mengenai bebas bersyarat.

Menurut Mahfud MD, setiap napi memiliki hak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun pembebasan bersyarat tersebut diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang, yakni atribusi kewenangan dan delegasi kewenangan.

"Undang-Undang mengatakan bahwa setiap napi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, titik!"

"Di sini kemudian diatur bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara bebas bersyarat diatur dengan Peraturan Pemerintah."

"Kok tidak ada di UU lalu ada di PP? Karena perintah pasal 14 ayat 2, itu namanya atribusi."

"Pembentuk UU memberi tugas kepada pemerintah membuat peraturan pelaksaannya (bebas bersyarat)."

"Kemudian PP memberi delegasi lagi kepada Menkumham untuk membuat Permen."

"Dari tata hukum benar semua, formalnya sudah terpenuhi semua aturan itu."

"Oleh sebab itu dari sudut hukum clear masalahnya," ujar Mahfud MD.

Terkait kemanusiaan, yang didengungkan dalam kabar pembebebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD juga memberi tanggapan.

Ia juga turut merasa iba kepada Abu Bakar Baasyir dan ingin membebaskannya jika bisa dilakukan.

Namun aturan hukum harus ditegakkan agar tidak ada preseden buruk di kemudian hari atas nama kemanusiaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved