BATAM TERKINI

Tak Sadar Pacari Narapidana, Wanita Ini Diancam Video Panasnya Disebar Jika Tak Bayar Rp 32 Juta

Seorang wanita asal Batam, KAM (60), tak menyangka jika pria yang selama ini menjadi kekasihnya adalah seorang narapidana di Lapas Bandung.

Penulis: Endra Kaputra |
Tribunnews
Ilustrasi video panas 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang wanita asal Batam, KAM (60), tak menyangka jika pria yang selama ini menjadi kekasihnya adalah seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Bandung.

Wanita ini mengaku sebelum menjadi teman kencan Encep, mereka hanya kenal lewat media sosial facebook saja.

Naasnya, wanita tersebut mengaku diperas pelaku hingga Rp 32 juta setelah sebelumnya diancam akan disebarkan video tanpa busana miliknya saat pasangan ini melakukan video call.

Kejadian itu berawal ketika KAM berkenalan dengan pelaku yang menggunakan akun bernama Reza Permana.

Reza yang bernama asli Encep Wawan ini berhasil menggoda wanita tersebut hingga jatuh hati.

Saking percanya dengan pelaku, mereka pun melakukan video call sambil memperlihatkan fisik tanpa busana.

INGAT! Pesan Taksi Online di Batam Harus Sesuai Titik Jemput, Ini Dia Daftar 41 Lokasi Titik Jemput

Resepsi Pernikahan di Batam Ricuh, Isteri dan Ibu Histeris saat Pengantin Pria Diangkut Polisi

Ini Dia Foto Terakhir Ifan Seventeen dan Dylan Sahara 20 Menit Sebelum Diterjang Tsunami

Ternyata, pelaku mempunyai niat lain, video tanpa busana saat video call tersebut tersebut dijadikan ancaman untuk melakukan tindak pemerasan.

FOLLOW JUGA :

"Jadi pelaku ini minta sejumlah uang kepada korban. Kalau tidak memberikan, video tanpa busana korban akan disebarkan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga saat menggelar ekspose di Mapolda Kepri, Selasa (29/01/2019).

Pemerasan yang dilakukan pelaku pun membuat korban ketakutan, dan akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 32,3 juta melalui transfer.

"Karena pelaku terus memintai uang, akhirnya korban melaporkan kepada polisi perihal pemerasan tersebut," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan oleh Direskrimsus Polda Kepri, ternyata pelaku adalah seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jabar.

"Saat kita datang ke Lapas, dan memastikan kalau pelaku mengaku melakukan aksinya di dalam lapas," katanya.

Terkait seperti apa pelaku bisa menggunakan handphone di dalam Lapas, Erlangga mengaku pihaknya tidak berkewenangan untuk memberikan keterangan.

"Kenyataan yang terjadi yang kita temukan atas penyelidikan, memang pelaku melakukan aksinya dari dalam lapas tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved