BATAM TERKINI
Tak Sadar Pacari Narapidana, Wanita Ini Diancam Video Panasnya Disebar Jika Tak Bayar Rp 32 Juta
Seorang wanita asal Batam, KAM (60), tak menyangka jika pria yang selama ini menjadi kekasihnya adalah seorang narapidana di Lapas Bandung.
Penulis: Endra Kaputra |
Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.
Terkait pelaku ini telah menjalani vonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Erlangga mengatakan, nantinya akan ditambah dengan hukuman tambahan dari kasus pemerasan ini.
"Untuk prosesnya nanti, pelaku akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Apakah nantinya ia akan dipindahkan di Batam, akan diputuskan setelah proses ini selesai," sebutnya. (dra)