Mami Eko, Pemuda Tulungagung Ini Tawarkan Jasa 'Teman Bobo' via WhatsApp, Segini Tarifnya

Mami Eko biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.

surya/david yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menunjukkan barang bukti kasus prostitusi Mami Eko yang bisa sediakan teman nyanyi dan teman bobo 

TRIBUNBATAM.id - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang mucikari, yang biasa menyediakan perempuan yang bisa memberikan layanan seksul. Pelaku adalah Eko Tri Cahyono (19), warga Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.

Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal luas dengan sebutan Mami Eko. Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, modus pelaku biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.

Mami Eko biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.

"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik, Kamis (31/1/2019).

Sekali kencan semalam, Mami Eko mematok harga Rp 2.000.000. Dari jumlah itu, Mami Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Mami Eko ditangkap para Selasa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, FSR (24).

Vanessa Angel Kirim Foto Hot dan Video Syur ke Mucikari hingga Ditahan Kasus Prostitusi

Vanessa Angel Langgar UU ITE Kaitan Prostitusi Online, Kirim Foto Hot dan Video Syur ke Mucikari

TERPOPULER - Pengakuan Mucikari Windy, Vanessa Angel Tolak Party Dinner Tapi Langsung Ngamar

Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi mengegrebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik.

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, serta pakaian milik FSR.

Mami Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Mami Eko dijerat Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP tentang Mucikari, Mencari Keuntungan dari Pelacuran Perempuan.

Ancaman maksimal Pasal 296 KUHP penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 506 ancaman maksimal 1 tahun.

"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved