Sejumlah Baliho & Spanduk Caleg Dicopot Bawaslu Bintan, Ini Sebabnya
Berdasarkan pengamatan, cukup banyak spanduk dan baliho yang dicopot. Spanduk yang dicopot tersebut dipasang tidak semestinya.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg dan partai politik yang melanggar, Kamis (30/1/2019).
Penertiban dilakukan Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan, anggota Polres Bintan dan KPU Bintan. Penertiban dilakukan serentak melibatkan Panwascam masing masing kecamatan.
Berdasarkan pengamatan, cukup banyak spanduk dan baliho yang dicopot. Spanduk yang dicopot tersebut dipasang tidak semestinya.
• Mulai 10 Februari, Maskapai Wings Air Layani Penerbangan ke Anambas Empat Kali Sepekan
• BERITA PERSIB - Lawan Persiwa di Bandung, Miljan Radovic Sebut Pemain Persib Harus Lebih Fight
• BERITA PERSIB - Lawan Persiwa di Bandung, Miljan Radovic Sebut Pemain Persib Harus Lebih Fight
Ada yang dicopot karena dipasang di zona yang tidak sesuai. Ada juga yang dicopot karena APK yang dipasang menggunakan logo KPU.
"Ada 4 kriteria APK yang melanggar. Diantaranya, dipasang tidak sesuai zonasi. Selain itu, jumlah APK yang terpasang melibihi ketentuan, yaitu 5 baliho dan 10 spanduk maksimalnya di setiap kelurahan atau desa intuk setiap peserta pemilu yang boleh dipasang peserta pemilu,"kata Febriadinata, Ketua Bawaslu Bintan. (Min).