Tidak Bisa bayar Hutang, Honorer Cantik ini Jual Temanya Kepada Pria Hidung Belang Via WhatsApp

SD (30) Mucikari Portistusi Online yang juga merupakan Tenaga Honorer di Dinas PU Ketapang ternyata menjual SD via pesan WhatsApp.

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA/POLRES KETAPANG
Tersangka SD (31) bersama barang bukti yang diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, Kamis, (31/01). SD merupakan terduga muncikari ditangkap di satu hotel berbintang di Kota Ketapang. 

TRIBUNBATAM.id - SD (30) Mucikari Portistusi Online yang juga merupakan Tenaga Honorer di Dinas PU Ketapang ternyata menjual SS  via pesan WhatsApp.

Seperti yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto,  Kamis (31/01/2019).

"Tersangka selama ini mencari pelanggan dengan menggunakan pesan WA, dan SS sudah 3 kali dijualnya," Sebut Eko.

SS terpaksa mau mengikuti perintah SD untuk melayani lelaki hidung belang dengan alasan terlilit hutang dengan SD. 

Pengakuan SS ini disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polres Ketapang.

"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban," cerita Eko

Honorer Dinas PU Jadi Mucikari, Korban : Saya Sudah 3 Kali Dijual

Mulai Genre Horor Hingga Romantis, Inilah 10 Daftar Film Bioskop Hollywood Tayang Februari 2019

757 Kepri Jaya vs Persija - Nurdin dan Isdianto Berdiri di Pinggir lapangan Beri Semangat Tim

Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali.

"Korban tidak mendapatkan Apa-apa, uang itu diambil sama SD usai melayani pria hidung belang," tambahnya.

Saphira Indah dan Bayi Dalam Perut Dimakamkan Bersamaan, 3 Tahun Menanti Sang Bayi

Ben Affleck Isyaratkan Mengundurkan Diri sebagai Batman, Begini Reaksi Penggemar

Sementara itu, WD Pria yang menggunakan jasa SS masih diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian.

Sedangkan untuk tersangka SD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar Terlibat Prostitusi Online, Polisi Jebak Mucikari, http://pontianak.tribunnews.com/2019/01/31/breaking-news-polres-ketapang-tangkap-oknum-honorer-dinas-pu-ketapang-terduga-muncikari?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved