Buni Yani Janji Tidak Kabur, Terlihat di Masjid Al Barkah, Tebet

Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani janji dirinya tidak kabur dari vonis pidana. Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selata

Warta Kota
Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani janji dirinya tidak kabur dari vonis pidana.

Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Hal itu ia lakukan setelah tak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.

Buni Yani ditanyakan bersalah karena mengunggah potongan video Ahok.

Pantauan Warta Kota, Buni Yani yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Ia langsung dihadang awak awak media yang telah lama menunggunya.

 Buni Yani kemudian langsung digiring ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i. Dalam kedatangannya, Buni Yani mengaku tak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Petugas Kejaksaan Datangi Rumah Buni Yani, Buni Menghilang, Ini Kata Istrinya

Hari Ini Jaksa Eksekusi Buni Yani, Langgar UU ITE soal Unggah Potongan Video Ahok

Sebelumnya, terpidana pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menolak dieksekusi.

Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara pada Jumat (1/2/2019) hari ini.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas.

Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara, menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas.

VIDEO Provokasi Rusia. Jet Tempur Sukhoi Kejar dan Paksa F-15 Amerika Serikat Menukik Tajam

Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.

Buni Yani mengaku siap kooperatif untuk mengikuti hukum.

Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.

"Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buni Yani: Saya Nggak Kabur!

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved