Petugas Kejaksaan Datangi Rumah Buni Yani, Buni Menghilang, Ini Kata Istrinya
Sekitar 10 menit dari waktu kedatangan, mereka pergi meninggalkan kediaman Buni Yani menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1214
TRIBUNBATAM.id - Kediamana Buni Yani terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) sempat didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas Kejaksaan Negeri Depok.
Pantauan Kompas.com pada Jumat pagi, petugas tak berseragam itu menyambangi rumah Buni Yani di Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Sekitar 10 menit dari waktu kedatangan, mereka pergi meninggalkan kediaman Buni Yani menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1214 SVM.
Keduanya tak banyak bicara ketika dikonfirmasi soal kedatangannya di sana.
Mereka hanya mengaku dari intel Kejaksaan Negeri Depok.
Saat ditanyakan mengenai kemungkinan menjemput paksa, mereka enggan berbicara.
• TKN Jokowi-Maruf Minta Buni Yani Jalankan Eksekusi, Aria Bima: Jantan Aja Nggak Usah Cengeng
• Bersaksi di Sidang Buni Yani, Ahmad Dhani Curhat Soal Mulan Jameela, Hakim Juga Bikin Ngakak
“Enggak tahu, tanya pimpinan saya ya,” ucap salah satu petugas tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok terkait permohonan penundaan penahanan yang
dikirim oleh pihaknya.
Selama surat permohonan tersebut belum ada balasan, Buni Yani tidak akan datang ke Kejari Depok. “
(Buni Yani) tidak datang (ke Kejari Depok). Kan kemarin, Kamis (31/1/2019) kami sudah berikan surat penangguhannya sekira pukul 13.00 WIB.
Kami masih menunggu surat balasan dari kejaksaan akan seperti apa nantinya,” ucap Aldwin saat dihubungi, Jumat siang.
Ia mengatakan, kliennya saat ini sedang mengikuti acara pengajian di Masjid Jami-Al-Barkah.
• Kartika Putri Kaget Dengar Habib Usman Tak Suka Travelling, Kini Ia Malah Dapat Bonus Luar Biasa
• Cocok untuk Bisnis Online, Begini Cara Gunakan dan Daftar WhatsApp Business, Rasakan Manfaatnya
• BISA DICOBA! 5 Bahan Alami Ini Mampu Redakan Nyeri Akibat Sakit Gigi
“Iya (tidak akan datang) karena kan ada acara di sana,” ucap Aldwin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menyatakan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.