Pengusaha di Apindo Kepri Gerah: Jika Walikota - Gubernur Terbitkan UMSK Akan Bisa Kacau
Jika Gubernur terbitkan UMSK, akan bisa buat kacau. Jika Walikota dan Gubernur menetapkan UMSK di luar aturan, Apindo harus gugat.
TRIBUNBATAM.ID - Para pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri gerah.
Apindo mengingatkan Walikota Batam dan Gubernur Kepri terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam.
“Jika Gubernur terbitkan UMSK, akan bisa buat kacau. Jika Walikota dan Gubernur menetapkan UMSK di luar aturan, Apindo harus gugat,” ujar Ketua Apindo Kepri Cahya dalam pernyataannya kepada Tribun, Jumat (01/02/2019).
• Apindo Enggan Tandatangan Hasil Rapat DPK Batam. Berikut Enam Sektor UMSK 2019 yang Diusulkan
• VIDEO: Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo di Graha Kepri. Tuntut Gubernur Keluarkan SK untuk UMK Batam
• Hadapi Demo Buruh, Kadisnaker Batam Kenakan Pakaian Biasa: Pak Kadis Tampak Muda Terus
“Kami minta Pak Walikota dan Pak Gubernur mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan sesuai Permenaker No 15 / 2018. Kalau pemerintah sendiri tidak mematuhi aturan, siapa lagi yang mau mematuhi?” kata Cahya.
Cahya menegaskan, masing-masing pihak memiliki hak untuk mengambil keputusan. Hal yang sama juga dimiliki para pengusaha.
Soal pembayaran UMSK, hal itu tentu sesuai kemampuan.
“Kalau masing-masing mau pakai cara tersendiri, silakan. Pak Wali dan Pak Gubernur punya hak untuk tanda tangan. Serikat pekerja juga punya hak untuk berdemo, pengusaha juga punya hak untuk tidak bayar dulu,” ucap Cahya.
Pihak Apindo siap menggungat jika turan UMSK ditandatangani.
“Kami akan gugat sampai kemana pun. Apakah ini yang dikehendaki semuanya?” tegas Cahya.
Sebaliknya, Apindo akan menaati jika semua ditentukan sesuai aturan, seperti contohnya penetapan UMK. Karena selama dikeluarkannya sesuai PP 78/ 2015 maka pihaknya tidak pernah menolak angka UMK.
“Walaupun kami merasa berat, kami tetap menerima dan mematuhi,” tambahnya.
Apindo mengingatkan, untuk apa menetapkan gaji tinggi-tinggi apabila itu di luar kemampuan para pengusaha untuk membayar. Sama saja dengan mengusir investor.

“Pengusaha lokal tidak akan lari kemana-mana, yang lari itu investor. Tahun ini UMK Batam sudah Rp 3.800.000. Coba cek ke lapangan, saya yakin lebih dari 60% pengusaha lokal tidak mampu bayar sesuai UMK,” katanya.
Meski demikian, Apindo melihat dalam kondisi seperti itu pencari kerja tetap berjubel, walaupun tidak dibayar sesuai UMK.
“Sektor informal seperti foodcourt, mall-mall, toko-toko, semua hanya mampu bayar sekitar 2-2,5 juta, jauh dari UMK yang kita tetapkan,” ucapnya.
“Itu kenyataannya. Saya berharap Pak Wali dan Pak Gubernur melihat ke lapangan, jangan karena diancam demo oleh sekelompok serikat kmdn asal menetapkan UMSK. Ini bisa buat kacau semua,” tambahnya.(pwk)