Kasus Prostitusi Online

Terkuak! 4 Fakta Prostitusi Online di Ketapang, Mucikari Seorang Honorer Hingga Patok Tarif Jutaan

Kasus dugaan prostitusi online dengan tersangka seorang mucikari berinisial SD (31), ternyata sudah tiga kali melakukan transaksi dengan korbannya yan

Akun media sosial
Diduga foto tersangka mucikari di ketapang berinisial SD 

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Prostitusi Online di Ketapang, Begini Kronologinya

TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan prostitusi online dengan tersangka seorang mucikari berinisial SD (31), ternyata sudah tiga kali melakukan transaksi dengan korbannya yang sekaligus pelapor SS (22).

Kasat Reskrim Ketapang Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, tiga transaksi tersebut terjadi dalam waktu dan tempat berbeda.\

"Yang pertama Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di Hotel B. Kedua Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 16.00, di A kamar 103, dan yang ketiga pada Senin 28 Januari 2019 sekitar pukul 17.10 di Hotel C kamar 01," kata Eko, Kamis (31/01/2019).

Eko menjelaskan, uang hasil dari melayani tamu tersebut diambil tersangka.

Korban atau pelapor tidak mendapat bagian sama sekali.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum  Tribunbatam.id dlansir dari Tribunpontianak :

1. Tarif Korban

Kata AKP Eko Mardianto, tersangka mucikari SD mematok tarif korban dari Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta untuk sekali kencan.

Hal tersebut dibenarkan X.

"Tarif Rp 1-1,5 juta sekali kencan bang," kata Eko.

Tersangka SD sendiri ditahan anggota Sat Reskrim Ketapang'>Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari korban yang sekaligus pelapor SS (22).

SS sudah tidak tahan dengan kelakuan tersangka yang meminta untuk melayani tamu pada Rabu, (30/01) di satu di antara Hotel berbintang di Ketapang.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Live Streaming Bali United vs Blitar United di Piala Indonesia Jumat (1/2) Malam, Mulai 19.00 WIB

2. Status Tak Jelas

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved