Kasus Prostitusi Online

Terkuak! 4 Fakta Prostitusi Online di Ketapang, Mucikari Seorang Honorer Hingga Patok Tarif Jutaan

Kasus dugaan prostitusi online dengan tersangka seorang mucikari berinisial SD (31), ternyata sudah tiga kali melakukan transaksi dengan korbannya yan

Akun media sosial
Diduga foto tersangka mucikari di ketapang berinisial SD 

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUTR Kabupaten Ketapang, Mahsus menyebutkan SD (31) yang diduga bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas PU Kabupaten Ketapang hingga saat ini belum melakukan pengajuan permohonan perpanjangan kontrak.

Mahsus saat dihubungi Tribun mengatakan, SD adalah tenaga kontrak yang direkrut melalui SKPD dengan durasi per tahun.

Namun hingga akhir Januari 2019, SD sendiri belum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak.

"Dia itu kan kita rekrut melalui SKPD per tahun, dengan kontrak mulai Januari 2018 hingga Desember 2018 habis kontraknya. Jika yang bersangkutan ingin memperpanjang kontrak pada 2019 ini silakan ajukan permohonan, namun hingga saat ini dia (SD) dan ada juga beberapa pegawai lainnya belum mengajukan permohonan perpanjangan. Jadi makanya saya jelaskan dulu, saya tidak bisa menyebutkan status dia apa," sebut Mahsus, Kamis (31/01/2019).

Oleh karena itu, Mahsus sendiri tidak dapat menyebutkan status kepegawaian SD saat ini.

"Bagaimana yah, dia bekerja sebagai tenaga kontrak. Tetapi kontraknya saat ini sudah habis dan belum ada pengajuan permohonan perpanjangan juga dari dia," tutur Mahsus.

The Jakmania Batam Sambut Persija saat Latihan Jelang Lawan Home United: Bepe, Kami Mengidolaimu!

3. Polisi Jebak Mucikari

Satreskrim Ketapang Polres Ketapang meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.

SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.

WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.

Kasat Reskrim Ketapang Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.

SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).

Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Ketapang Polres Ketapang.

Mendapat informasi tersebut anggota Ketapang Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved