Dendam Lama Jadi Alasan Arma Bunuh Petani di Hulu Sungai Tengah Dengan Tombak

Rupanya, yang menyebabkan Arma tega membunuh Thamberin karena dendam lama. Apalagi, korban lernah membacok tersanggka.

TRIBUNBATAM.id/HUMAS POLRES HULU SUNGAI TENGAH
Tersangka Arma (22) warga Sungai Jeranih RT 01 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Dendam Lama Jadi Alasan Arma Bunuh Petani di Hulu Sungai Tengah Dengan Tombak

TRIBUNBATAM.id - Arma nekat menombak Thamberin karena sebelumnya Thamberin pernah membacok Arma.

Dendam tak bisa diakhiri, Arma pun membalas lebih tragis lagi.

Muhammad Thamberin (40) tewas mengenaskan akibat dibacok oleh Arma (22) warga Sungai Jeranih RT 01 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Keduanya sebagai petani. Baik tersanggka maupun pelaku sehari-hari bertani.

Pelaku Pembunuh Petani di Hulu Sungai Tengah Dibekuk, Tombak Masih Menancap di Leher Korban

Kehabisan Darah, Petani di Hulu Sungai Tengah Tewas Setelah Ditombak di Leher

Dijual Orangtuanya Seharga Rp 248 Juta, Nasib Baik Masih Menghampirinya Bocah Ini

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Setelah Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Kembali Diberi Cobaan Ini

Thamberin tewas dengan banyak luka tusukan. Bahkan, leher bagian belakang robek. Di lengan kanan juga masih tertancap tombak untuk menombak ikan alias serapang.

Kejadian tersebut dilakukan di Desa Kudung Sungai Jeranih Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada pukul 11.00 Wita, Minggu (3/2/2019).

Saat korban ke Desa Kudung Sungai Jeranih, tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyerang korban.

Rupanya, yang menyebabkan Arma tega membunuh Thamberin karena dendam lama. Apalagi, korban lernah membacok tersanggka.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan motif penganiyaan berujung korban jiwa karena dendam lama antara pelaku dengan korban.

"Karena pelaku pernah di bacok oleh korban. Sehingga saat korban melintas langsung dikejar oleh pelaku dan langsung dibacok oleh pelaku. Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 Ayat ( 3 ) atau pasal 338," bebernya.

Polisi juga mengamankan sebilah tombak ikan (serapang, red), pakain korban, sebilah parang lengkap dengan kumpang berwarna cokelat muda terbuat dari kayu.

Tombak Masih Menancap di Leher Korban

Pelaku pembunuhan seorang petani di di Hulu Sungai Tengah dibekuk Polisi.

Pelaku diketahui bernama Arma (27) yang membunuh Thamberin (40) warga Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved