Pemerintah Bakal Hapus PPnBM Kapal Yacht dan Kapal Pesiar, Ini Kata Ketua Umum GIPI
Pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kapal yacht dan kapal pesiar asing. Ini kata Ketua Umum GIPI.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kapal yacht dan kapal pesiar asing.
Kebijakan tersebut disambut baik dan disebut akan memberikan dampak positif bagi industri pariwisata Indonesia.
Didien Junaedy, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), mengatakan, penghapusan PPnBM atas yacht merupakan permintaan dari industri pariwisata lantaran hanya menghambat bisnis bahari.
"Sejak dulu, kami memperjuangkan semua hambatan-hambatan. Indonesia punya potensi bahari yang luas, tapi infrastruktur amburadul. Regulasi-regulasi juga sulit," ujar Didien yang juga Sekretaris Jenderal Gabungan Usaha Wisata Bahari dikutip dari KONTAN, Minggu (3/2/2019).
Terkait kendala regulasi, Didien menjelaskan, hambatan berasal dari izin kapal wisata asing atau clearance approval dari Otoritas Indonesia Territory (CAIT).
Apabila ada yacht mau masuk, mereka harus membayar atau memberikan jaminan ke bea cukai.
• 6 Orang Dievakuasi dari Kapal Yacht Terbakar: Begitu Naik Pelabuhan Langsung Dibawa Pakai Avanza
• Riau Yacht Club Ingin Raih Medali Emas Asean Games
• Heboh! Puting Beliung Mengamuk di Anambas, Kapal Yacht Terputar-putar di Laut!
FOLLOW JUGA :
"Ini jadi hambatan karena izin sulit dan berbelit-belit. "Untuk biaya CAIT itu sekitar US$ 150–US$ 200 sekali masuk," ungkapnya.
Merujuk data GIPI, tahun lalu, yacht yang masuk ke Indonesia hampir mencapai 2.000.
Dengan penghapusan PPnBM yacht, GIPI menargetkan, ada 3.000 yacht yang datang ke Indonesia tahun ini.
• Jenazah Rafli Ditemukan, Begini Suasana Rumah Duka di Perumahan Taman Raya Batam
• Giring Terjun ke Politik, Ini Sosok Pengganti Vokalis Nidji. Wajah Gantengnya Curi Perhatian Fans
• Masih Ada Pemilih Buta Huruf di Batam, Ini Solusi dari KPU Batam
• Ditemukan di Karamba Ikan Milik Nelayan, Jasad Rafly Dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri

Guntur Sakti, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata bilang, perkirakan pendapatan negara dari deregulasi tersebut akan meningkat lima kali lipat.
"PPnBM yach sebesar 75% selama ini hanya memberikan pendapatan negara sebesar US$ 80,54 juta. Sedangkan jika dihapuskan, ada potensi devisa masuk sebesar US$ 442,45 juta," tuturnya.
Maklum, efek dari deregulasi tersebut, banyaknya yacht yang masuk dan menggunakan jasa maintenance di Indonesia. Potensi dari bea standar dan operational maintenance yacht diperkirakan sebesar US$ 350,7 juta. (kontan)