Protes Tarif SMU Kargo Terlalu Mahal, Asperindo Bakal Stop Pengiriman Barang Pakai Pesawat

Sebagai bentuk protes karena tarif Surat Muatan Udara (SMU) terlalu mahal, Asperindo sepakat akan menghentikan pengiriman kargo lewat pesawat.

TRIBUNBATAM.ID/DOKUMENTASI
Suasana area pengambilan kargo di Bandara Hang Nadim Batam 

Tarif Kargo Pakai Pesawat Terlalu Mahal, Asperindo Sepakat Hentikan Kirim Barang Lewat Udara

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebagai bentuk protes karena maskapai terlalu tinggi menetapkan tarif Surat Muatan Udara (SMU), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) sepakat akan menghentikan pengiriman kargo via jalur udara untuk sementara waktu. 

Penghentian pengiriman tersebut akan dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2019 hingga 9 Februari 2019.

Penghentian pengiriman itu sendiri sebagai bentuk protes karena tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang ditetapkan maskapai terlalu tinggi.

Kenaikan tarif kargo yang dilakukan maskapai penerbangan juga tidak diikuti dengan perbaikan pelayanan.

Terutama jika terjadi pembatalan penerbangan.

Asperindo menilai pihaknya tidak mendapat tarif yang layak dan kepastian (certainty) akibat beberapa penerbangan yang dibatalkan.

BREAKING NEWS. Pesawat Kargo Saha Airlines Boeing 707 Mendarat di Pemukiman, Belasan Orang Tewas

Soal Rencana Menhub Tinjau Ulang Kebijakan Bagasi Berbayar, Ini Tanggapan Manajemen Lion Air Batam

Gagal Berlaku 8 Februari 2019, Penerapan Bagasi Berbayar Citilink Ditunda

Sejak Terapkan Bagasi Berbayar, Lion Air Klaim Jadwal Terbang Lebih On Time

FOLLOW JUGA :

Ketidakpastian inilah yang menghambat proses pendistribusian paket kepada pelanggan.

Oleh karena itu perusahaan pengiriman yang menjadi pihak yang dirugikan sebab akan mendapat sentimen negatif dari konsumen.

Tarif Sudah Lama Naik

Tarif kargo melalui udara ternyata memang sudah naik sejak 1 Januari 2019 dan akhirnya mempengaruhi pengiriman barang via jasa perusahaan pengiriman atau kargo.

Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Bidang Operasi dan Bisnis Kantor Pos Cabang Batam, Muhammad Rusdi.

"Kalau kami ikutnya sesuai tarif Surat Muatan Udara (SMU). Jadi tak ikut tarif penumpang. Tarif SMU ini beda dengan tarif penumpang," kata Rusdi, Selasa (22/1/2019) di kantornya.

Tarif SMU yang diterapkan masing-masing maskapai pesawat sendiri, lanjutnya, memang sudah naik per 1 Januari 2019 kemarin.

Hal ini dinilai karena imbas sepinya penumpang yang bepergian menggunakan pesawat, dan berdampak terhadap tarif SMU. Kenaikan berlaku untuk semua tujuan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved