9 Mafia Narkoba Dihukum Mati, Sidang Berjalan Selama Enam Jam. Berikut Faktanya
Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
9 Mafia Narkoba Dihukum Mati, Sidang Berjalan Selama Enam Jam. Berikut Faktanya
TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis terhadap 9 terdakwa yang tergabung dalam bandar narkoba asal Surabaya yakni Letto CS selesai hingga malam hari.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang ini, mengadili sembilan orang yang menjadi jaringan bandar narkoba asal Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Majelis Hakim memulai sidang sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai sampai pukul 20.58 WIB.
Artinya dalam waktu kurun 6 jam, majelis hakim menjatuhkan vonis mati 9 terdakwa mafia narkoba jaringan Surabaya dan Sumsel ini.
Dengan vonis mati terhadap 9 orang bisa dibilang, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang mencatat rekor menghukum mati terdakwa dalam kasus narkoba.
• Pria Ini Meninggal Dunia Setelah Makan Durian Campur Kopi Usai Berhubungan Intim
• Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Perwira Polisi Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Ipar
• Kakek 80 Tahun Ini Tewas Dibantai Karena Dituduh Sebagai Dukun Santen
• Della Perez Bantah Terjerat Prostitusi dan Bergantung Dengan Orangtua, Ini Pekerjaan Sebenarnya
9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Sidang yang berjalan sekitar pukul 15.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.
Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.
Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang diantaranya :
1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)
2. Trinil Prahara (21 tahun)
3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)
4. Prandika (22 tahun)