Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Perwira Polisi Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Ipar

Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal divonis bebas karena majelis hakim menganggap tervonis tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya ka

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wakapolres Kompol Fahrizal (tengah) divonis bebas, meninggalkan persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (7/2/2019). 

Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Perwira Polisi Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Ipar

TRIBUNBATAM.id - Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal sempat membuat heboh publik usai menembak mati adik iparnya sendiri. Setelah menjalani agenda sidang yang panjang, perwira polisi ini akhirnya divonis bebas.

Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya sendiri di rumah orangtuanya di Medan, Sumatera Utara. Total ada enam peluru yang ditembakkan dari senjata apinya ke tubuh Jumingan.

Apa alasan majelis hakim memberi vonis bebas atas perbuatan Kompol Fahrizal yang telah menembak mati adik iparnya sendiri?

Majelis Hakim menyatakan divonis bebas kasus pembunuhan adik iparnya sendiri Kompol Fahrizal pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (7/2/2019).

Kakek 80 Tahun Ini Tewas Dibantai Karena Dituduh Sebagai Dukun Santen

Della Perez Bantah Terjerat Prostitusi dan Bergantung Dengan Orangtua, Ini Pekerjaan Sebenarnya

4 Zodiak Ini Milih Memendam Perasaat dan Sulit Untuk Mengungkapkan Rasa Rindu

Diduga Dilarang Suami Main FB Jadi Penyebab Istri Gantung Diri dan Tulis Status WA Titip Anak

Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal divonis bebas karena majelis hakim menganggap tervonis tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengidap penyakit gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid sesuai Pasal 44 KUHP.

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 wib malam.

Tersangka meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah.

Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Kompol Fahrizal sempat menduduki jabatan strategis di kepolisian sebagai perwira polisi, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu Polda Sumatera Utara, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.

Kronologi penembakan

Oknum polisi Kompol Fahrizal melakukan eksekusi terhadap adik iparnya sendiri bernama Jumingan dengan menghabiskan seluruh peluru senjata api miliknya.

Masing-masing peluru senjata api revolver ditembakkan ke bagian kepala sebanyak 3 kali dan bagian kemaluan 3 kali.

Demikian disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw usai melakukan paparan Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018).

"Kami patut menduga, pelaku ada perasaan benci dan dendam. Tapi begitu pun kami tidak bisa menjawab, baru bisa menduga dan itu pendalaman bagi para penyidik kami yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Paulus seperti yang diwawancara TVOne.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved