Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Perwira Polisi Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Ipar
Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal divonis bebas karena majelis hakim menganggap tervonis tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya ka
Selain itu, ia tak ingin membeberkan identitas korban penembakan.
"Saya tidak begitu tahu nama korbannya. Soalnya jarang ketemu. Tapi mereka sekeluarga orang baik kok. Kalau istrinya kerjanya guru," ujarnya.
Tidak lama kemudian, petugas kepolisian membawa seorang perempuan dari sebuah warung.
Besar dugaan perempuan itu bernama Sutini alias Heni, istri dari pria berinisial Zumingan alias Zun, korban penembakan.
Heni memasuki rumah dibopong oleh dua oknum polisi berpakaian preman.
Sedangkan, balita yang digendongnya menjerit histeris.
Setiba di depan rumah Heni nyaris pingsan.
"Ini rumah orangtuanya Pak F, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Sekarang tugas di Lombok. Adiknya yang paling kecil tinggal di sini bersama orangtuanya mereka," kata seorang warga berkacamata saat ditemui di depan rumah.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tembak Mati Adik Ipar, Perwira Polisi Kompol Fahrizal Divonis Bebas Pengadilan. Ini Alasan Hakim