Napi Setubuhi Kekasih di Ruang Besuk Lapas Karangasem, Teman Pacar pun Juga Digarap
akta mengejutkan terungkap di Lapas Karangasem, Bali. Seorang napi bernama M Fauzi (31) memperkosa remaja 14 tahun setelah menyetubuhi kekasihnya
Ruang besuk Lapas Karangasem, Bali, jadi tempat mesum seorang narapidana bernama M Fauzi, Setelah setubuhi kekasihnya, teman sang pacar juga diperkosa.
TRIBUNBATAM.ID, AMLAPURA - Fakta mengejutkan terungkap di Lapas Karangasem, Bali. Seorang napi bernama M Fauzi (31) memperkosa remaja 14 tahun yang merupakan teman kekasihnya sendiri.
Kasus itu sebenarnya terjadi pada Juli 2018 lalu, saat M Fauzi menjalani hukuman di Lapas Karangasem karena tindak pidana pencurian.
Namun, kasus itu baru terungkap akhir Januari lalu, setelah korban berrinisial FT mengadu pada orangtuanya.
Saat itu, FT menemani S (28) membesuk M Fauzi yang sedang ditahan di Lapas tersebut.
• BREAKINGNEWS! Penemuan Mayat Perempuan Gegerkan Kampung Bulang Tanjungpinang, Ini Kata Polisi
• Pahang FA Minta Maaf Tak Bisa Lepas Saddil Ramdani ke Timnas U22 Indonesia: Tok Gajah Lagi On Fire
• Polda Kepri Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online, Mucikari Tawarkan PSK Mahasiswi hingga Janda
Peristiwa itu terjadi Minggu (tanggalnya tidak disebutkan). S datang membesuk M Fauzi ditemani korban berinisial FT (14).
Kondisi ruang besuk saat itu diceritakan M Fauzi tengah sepi dan tanpa penjagaan petugas.
Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S melakukan hubungan badan di balik pintu ruang besuk.
FT yang ada di ruang besuk melihat perbuatan M Fauzi dan S.
Entah setan apa yang merasuki M Fauzi, dia juga mengajak FT melakukan hubungan badan.
Di bawah ancaman, akhirnya FT menuruti permintaan M Fauzi berhubungan badan di depan S, kekasih M Fauzi.
Kejahatan M Fauzi tak terkuak setelah ia bebas dari penjara.
Fauzi dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan.
M Fauzi harus kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus yang berbeda, bahkan ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtuanya jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.