Lagi, TKI di Hong Kong Alami Pelecehan Seksual Oleh Majikannya, Direkam Saat Mandi

Siti, TKI asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong mengaku telah mengalami pelecehan seksual setelah direkam oleh sang majikan saat sedang mandi.

Kompas.com via Shutterstock
Ilustrasi/ Lagi, TKI asal Indonesia Alami Pelecehan Seksual di Hong Kong, Direkam Saat Mandi 

TRIBUNBATAM.id - TKI asal Indonesia mendapat perlakuan tak senonoh dari sang majikan.

Siti, TKI asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong mengaku telah mengalami pelecehan seksual setelah direkam oleh sang majikan saat sedang mandi.

Merasa dilecehkan, TKI asal Indonesia yang diketahui seorang PRT yang bekerja di Hong Kong menggugat mantan majikannya karena diam-diam merekamnya saat sedang mandi.

Dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Distrik, Siti Rahayu menuduh Sin Man-yau (62) telah melakukan pelecehan seksual.

Siti juga menuduh sang mantan majikan telah melanggar Undang-undang Diskriminasi Seks dengan merekamnya di tempat kerja yaitu di flat Tseung Kwan O.

Dalam dokumen pengadilan yang didaftarkan Kamis pekan lalu itu menyebut Sin Man-yau melakukan pelecehan seksual antara 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017.

Saat itu, Siti menemukan sebuah kamera digital berwarna hitam dan berbentuk bulat diikat di rak yang terletak di kamar mandi dengan lensa menghadap dirinya.

Jadwal Bola Malam Ini Live Bein Sports, Chelsea vs Manchester United, AS Roma vs Bologna

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Seseorang Terkait Mayat di Septic Tank di Tanjungpinang

Salmafina Sunan Lepas Hijab, Sudah Berani Posting Foto di Insta Story Instagram Tanpa Hijab

TKI Terancam Dihukum Gantung di Malaysia, Istri Jonatan Sihotang Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Siti kemudian melapor ke polisi dan Sin ditangkap sehari setelahnya yaitu pada 25 Februari 2017.

Penyidik kemudian menemukan, Sin sengaja memasang kamera itu dan membuat setidaknya 20 video yang seluruhnya berisi Siti sedang mandi.

Sin kemudian dijatuhi hukuman kurungan empat bulan oleh pengadilan Kwun Tong pada Maret 2018 setelah dia mengakui semua perbuatannya.

Kemudian pada 21 Maret 2017, Sin membayar uang kompensasi sebesar 19.604,51 dollar HK atau sekitar Rp 35,2 juta untuk Siti.

Namun, perempuan itu mengatakan, akibat insiden tersebut dia kehilangan potensi pendapatan sebesar 105.840 dollar HK atau sekitar Rp 190 juta.

Angka yang diajukan Siti itu setara dengan dua tahun gaji, sesuai gaji minimum pembantu rumah tangga saat itu sebesar 4.410 dollar HK atau Rp 7,9 juta sebulan.

Dipenjara Jika dikurangi uang kompensasi yang ditawarkan Sin, maka Siti meminta ganti rugi 86.235,49 atau setara dengan Rp 155 juta.

Selain itu, Siti juga meminta Sin membuat permintaan maaf tertulis dan secara resmi menyatakan tidak menyimpan rekaman video itu lagi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved